Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Buronan Suap di MA Nurhadi dan Menantunya Ditahan di Rutan KPK

Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono seusai keduanya ditangkap. Terlihat penampakan keduanya saat memakai baju tahanan KPK

JAKARTA (global-news.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono seusai keduanya ditangkap, Senin (1/6/2020) malam.
“Penahanan di rutan dilakukan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap oleh tim penyidik pimpinan Novel Baswedan di salah satu rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan.
Dalam penangkapan tersebut juga tim mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida karena sempat mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky.
Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp 12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk permohonan perwalian.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.  dja, sin, ins

baca juga :

Mas Tamam Minta Jika Ada Sengketa Pilkades Selesaikan Lewat Jalur Hukum

gas

Kemenkominfo Sambut Positif Deklarasi Jaringan Media Siber di HPN 2020

gas

Kapolresta Sidoarjo Dampingi Kapolda Jatim Tinjau Lokasi Satu Abad Harlah NU

Redaksi Global News