Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Bapenda Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak

Istimewa
Bapenda Jatim memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 3 Juni hingga 31 Juli 2020. Perpanjangan tersebut dilakukan karena masih belum redanya pandemi COVID-19.

SURABAYA (global-news.co.id)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 3 Juni hingga 31 Juli 2020. Perpanjangan tersebut dilakukan karena masih belum redanya pandemi COVID-19.
Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, dengan perpanjangan tersebut, masyarakat sebagai wajib pajak bisa menikmati kembali pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam jangka waktu dua bulan.
“Sesuai arahan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa), program pemutihan pajak kendaraan bermotor kami perpanjang. Dengan pertimbangan pandemi COVID-19 di Jatim yang belum selesai dan banyak warga masyarakat yang terdampak,” katanya, Sabtu (6/6/2020).
Boedi menambahkan, pembayaran pajak bisa secara daring atau online. Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.
“Dengan metode ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran selama 24 jam. Selain itu, juga membantu program pemerintah untuk melakukan social distancing,” jelasnya.
Bapenda Jatim juga membuka layanan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Yakni, menyediakan wastafel untuk cuci tangan dengan sabun dan memeriksa suhu tubuh. “Selain itu, juga menyediakan hand sanitizer, wajib pajak wajib menggunakan masker atau face shield hingga tetap physical distancing,” imbuhnya.
Saat ini, ada sebanyak 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jatim yang tetap beroperasi. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru. Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00. “Yang ditiadakan sementara adalah mobil Samsat keliling. Karena ini khawatir berpotensi membuat kerumunan karena antrean,” jelasnya.
Sementara itu, data Bapenda Jatim menunjukkan, selama April-Mei 2020, sebanyak 101.336 objek pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini. Jumlah penerimaan pajak yang diperoleh Rp 41.919.508.000. Dengan pembebasan pajak tersebut, ada sebesar Rp 339.464.750 potensi pendapatan hilang. tri, ndo, ins

baca juga :

Ibrahim Hasyim, Caleg NasDem Dapil 2 Aceh, Ajak Warga Bangun Aceh Tengah yang Kaya

gas

Liga 1: Madura United Telah Bentuk Kerangka Tim Musim Depan

Redaksi Global News

Walikota Surabaya Larang SD-SMP Negeri Tambah Jumlah Kelas

Redaksi Global News