SURABAYA (global-news.co.id) — Rapid test akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah salah satu ASN di pengadilan yang ada di Jalan Arjuna tersebut positif terinfeksi COVID-19.
Rapid test ini merupakan yang kedua setelah beberapa pekan lalu juga digelar test yang sama. Rapid test ini digelar guna memutus penyebaran virus corona.
“Sengaja rapid test ini kita lakukan guna memulihkan kepercayaan serta kenyamanan para ASN yang bertugas di sini. Tes kali kedua ini bakal diikuti oleh sebanyak 310 ASN,” ujar Juru Bicara PN Surabaya Martin Ginting, Senin (15/6/2020).
Menurut Ginting, pihaknya merasa perlu memberikan jaminan kenyamanan kepada seluruh komponen ASN yang bertugas. Terlebih belakangan ada satu hakim dan juru sita PN Surabaya yang meninggal secara mendadak. Bahkan ada satu ASN di PN Surabaya positif COVID-19.
“Kepercayaan serta kenyamanan ini perlu kita bangkitkan, agar imun mereka (para ASN) juga terbentuk. Sehingga kembali giat bekerja tanpa dihantui ketakutan meski harus waspada mengikuti protokoler kesehatan,” ujarnya.
Diketahui, PN Surabaya mulai Senin (15/6/2020) hingga Jumat (26/6/2020) meniadakan sidang pidana maupun perdata. Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul adanya salah satu ASN yang bertugas di sana positif COVID-19.
Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya. “Selain dinyatakan satu ASN positif COVID-19, beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak,” kata Ginting. pur, ins
berita sebelumnya
berita selanjutnya