Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Mencapai Rp 4,4 Triliun

BPJS Kesehatan memiliki utang jatuh tempo mencapai Rp 4,443 triliun per 13 Mei 2020. Jumlah itu adalah nilai yang harus dibayarkan kepada rumah sakit dari total klaim yang mencapai Rp 6,212 triliun.

JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki utang jatuh tempo mencapai Rp 4,443 triliun per 13 Mei 2020. Jumlah itu adalah nilai yang harus dibayarkan kepada rumah sakit dari total klaim yang mencapai Rp 6,212 triliun.
Lalu utang klaim yang belum jatuh tempo mencapai Rp 1,031 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Pengeluaran Negara Kunta Dasa mengatakan, tercatat sampai dengan 13 Mei 2020 BPJS Kesehatan masih mempunyai utang klaim yang jatuh tempo kepada Rumah Sakit sekitar Rp 4,4 triliun.
Dari jumlah itu, BPJS Kesehatan tercatat sudah menyelesaikan pembayaran dengan total Rp 192,539 triliun. Namun angka ini adalah akumulasi sejak 2018. Ia merinci klaim BPJS, di antaranya untuk outstanding klaim mencapai Rp 6,21 triliun, merupakan klaim yang masih dalam proses verifikasi.
Klaim yang belum jatuh tempo sebesar Rp 1,03 triliun, sudah jatuh tempo Rp 4,44 triliun, dan klaim yang sudah dibayar sejak 2018 totalnya Rp 192,5 triliun.
“Dampak putusan MA dengan dibatalkannya pasal 24, kondisi keuangan DJS kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp 15,5 triliun,” papar Kunta, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya besarnya angka tunggakan itu disebabkan oleh putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran dalam pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019. Dengan demikian, BPJS Kesehatan perlu segera memperbaiki situasi ini dan mengatasi defisitnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” pungkas M. Iqbal. tri, sin

baca juga :

Perkenalkan Teknologi CPS, PENS Dukung Surabaya sebagai Smart City

Redaksi Global News

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir Pengangkut BBM Bersubsidi

Redaksi Global News

BPBD Sebut Puluhan Siswa Terjatuh Saat Jembatan Putus di Probolinggo

Redaksi Global News