Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Surat Sekda Dicabut, Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya Batal

Dengan pencabutan surat edaran Sekdaprov Jatim, pelaksanaan kegiatan Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya dibatalkan.

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemprov Jatim akhirnya membatalkan izin Salat Idul Fitri berjamaah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Sebab izin Salat Idul Fitri berjamaah itu menuai polemik.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menjelaskan suratnya bernomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan sholat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al Akbar Surabaya resmi dicabut.
“Kami mencabut surat nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu. Kami nyatakan surat itu telah ditinjau kembali dan tidak berlaku,” tegas Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5/2020) sore.
Dengan begitu, maka pelaksanaan kegiatan Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya dibatalkan.
Ini karena sehubungan dengan belum turunnya angka penularan COVID-19 di Surabaya dan menghindari pro kontra di tengah masyarakat serta bias dalam implementasinya.
Surat Sekdaprov Jatim sebelumnya yang membolehkan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya mendadak viral di sosial media sejak Jumat (15/5/2020).
“Surat itu disesuaikan dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat (Tata Cara) dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19. Boleh dilaksanakan secara berjamaah asalkan tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan tetap mencegah terjadinya penularan,” katanya ketika itu.
Adapun bunyi surat itu, bahwa Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai Ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Ada beberapa syarat yang disebutkan berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri secara berjamaah di kawasan COVID-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.
Yakni, memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.
“Sebagai contoh, Masjid Nasional Al Akbar. Jadi, mulai masuk sudah dipisah, antreannya sudah diarahkan jarak 1,5-2 meter. Sandal tidak boleh di luar, harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal usai salat itu biasanya berjubel. Kresek atau kantong plastiknya kami siapkan. Terus pulangnya diarahkan ada pembatasnya. Jadi, langsung pulang. Terus khutbahnya tidak panjang,” tutur Heru saat itu.
Sementara Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)  sebelumnya telah menerbitkan tuntunan Salat Idul Fitri dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 seperti yang difatwakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Intinya, apabila pada 1 Syawal 1441 H yang akan datang pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas dari pandemi COVID-19 dan aman untuk berkumpul, maka Salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona.
Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, maka Salat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Salat Idul Fitri di lapangan. tis, fan

baca juga :

Satu Tahun Hadir di Indonesia, OYO Telah Buka 1.000 Lapangan Pekerjaan

Redaksi Global News

Polisi dan TNI Siaga Penyesuaian Harga BBM di SPBU Sidoarjo

Redaksi Global News

Hutan Organik Megamendung, BNI Bantu Kelompok Tani Bangun Ekowisata

Redaksi Global News