MALANG (global-news.co.id) — Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu akan mulai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 17 Mei 2020, dalam upaya penanganan penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa keputusan PSBB Malang Raya tersebut diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama tiga kepala daerah Malang Raya di Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di Kota Malang, Rabu (13/5/2020).
“Mulai hari Minggu, efektif PSBB. Dalam pelaksanaannya, tiga hari pertama merupakan masa imbauan dan teguran,” kata Khofifah.
Gubernur Khofifah menambahkan, sebelum memasuki masa efektif penerapan PSBB Malang Raya, Pemkab Malang, Pemkot Malang, dan Pemkot Batu memiliki waktu tiga hari mulai 14-16 Mei 2020 untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Khofifah, setelah masa sosialisasi tersebut, pelaksanaan PSBB Malang Raya akan dimulai secara efektif. Namun, pada tiga hari pertama pelaksanaan PSBB tersebut baru memasuki masa imbauan dan teguran.
Artinya, masyarakat yang melanggar aturan pada tiga hari awal pelaksanaan PSBB di Malang Raya belum dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan oleh masing-masing pemerintah daerah. “Memasuki hari keempat, hingga hari ke-14 akan dilakukan teguran dan penindakan,” kata Khofifah.
Diharapkan dengan dilaksanakannya PSBB di wilayah Malang Raya tersebut bisa menekan atau bahkan menghentikan penyebaran virus corona.
Pelaksanaan PSBB Malang Raya, tambah Khofifah, tidak lepas dari kondisi geografis wilayah tersebut merupakan satu kesatuan. “Ini merupakan bagian dari penanganan COVID-19 yang diharapkan bisa lebih signifikan dan terukur dalam menekan atau menghentikan penyebaran COVID-19, khususnya di Malang Raya,” kata Khofifah.
Pemprov Jatim bersama tiga daerah di wilayah Malang Raya, akan memastikan aturan berupa peraturan wali kota dan peraturan bupati bisa diselesaikan malam ini. Sehingga, proses sosialisasi PSBB ke masyarakat bisa segera dilakukan esok hari.
Di Malang Raya, terdapat 80 kasus positif COVID-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh. sir, ara