Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Pemprov, MUI dan NU Jatim Sepakat Bolehkan Salat Idul Fitri di Masjid

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono

SURABAYA (global-news.co.id)– Pemprov Jatim mengeluarkan surat edaran yang membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah berjamaah di masjid-masjid dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19.
Dikeluarkan pada 14 Mei 2020, isi SE bernomor 451/7809/012/2020 itu berbunyi: Salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah bulan Ramadan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.
Atas nama Gubernur Jatim, SE ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono.
Heru mengatakan, edaran itu dikeluarkan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi setempat meminta pemerintah agar memberikan kelonggaran bagi masjid-masjid di Jatim untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah.
Untuk diketahui pekan lalu beredar surat MUI terkait itu. “Surat edaran yang kami keluarkan itu sudah sama persis dengan surat edaran MUI,” kata Heru dalam konferensi pers secara live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (15/5/2020) malam.
Kendati dibolehkan, ia menegaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola masjid yang akan menggelar salat Id. Di antaranya, mengukur suhu tubuh anggota jamaah, wajib mengenakan masker, mengatur jarak saf dengan model zigzag, dan khotbah diperpendek.
“Sandal juga nggak boleh ditinggal di luar dan harus dibawa masuk, karena proses pengambilan sandal setelah salat biasanya terjadi penumpukan. Nanti disediakan plastik untuk wadah,” ujar Heru.
SE pemprov dan MUI itu juga senada dengan surat imbauan yang dikeluarkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim pada Kamis, 14 Mei lalu. Merujuk pada keputusan Bahtsul Masail bernomor 643/PW/A-II/L/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Covid-19, tiga poin imbauan dikeluarkan NU Jatim terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri.
Pertama, dilaksanakan relaksasi dan atau pemberian kelonggaran terhadap ibadah salat berjemaah, yang meliputi salat tarawih, salat Jumat, dan salat Id (Fitri maupun Adha) dengan penjaminan penegakan protokol kesehatan secara maksimal.
Kedua, kebiasaan rangkaian perayaan kegiatan Idul Fitri seperti silaturahim dalam bentuk berkunjung ke orangtua/keluarga/sanak famili/tokoh agama/tokoh masyarakat atau kiai dibatasi dengan beberapa ketentuan. Ketiga, kegiatan halal bihalal agar ditiadakan. tri

baca juga :

Bike To Work, Armuji Bagikan Masker hingga Serap Aspirasi Warga

Titis Global News

Dispendukcapil Blitar, Segera Terapkan Layanan Adminduk di Kantor Desa

Redaksi Global News

Proliga 2023: Lavani Juara Final Four Usai Tekuk STIN BIN 3-1

Redaksi Global News