Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Pelarungan ABK WNI Kapal Tiongkok Sudah Dapat Persetujuan Keluarga

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

JAKARTA (global-news.co.id)– Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akhirnya bereaksi terkait pelarungan jenazah ABK WNI di laut yang dilakukan oleh kapal ikan berbendera Tiongkok.
Menurut keterangan yang didapat Kemenlu, pelarungan jenazah berinisial AR yang meninggal dunia pada 30 Maret 2020, telah mendapat persetujuan dari keluarga.
“Dari informasi yang diperoleh Kedutaan Besar RI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan mendapat persetujuan dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan pers virtual, Kamis ( 7/5/2020).
Menurut informasi yang diperoleh, ABK berinisial AR yang bekerja di kapal Long Xing 629 pada 26 Maret mengalami sakit dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan. Karena dalam kondisi kritis, pada 30 Maret pukul 7 pagi waktu setempat, AR meninggal dunia.
“Jenazah almarhum dilarung atau dikuburkan di laut lepas pada 31 Maret 2020, pada pukul 8 pagi. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8,” ujar Retno.
Selain AR, dua ABK WNI lainnya yang juga bekerja di kapal Long Xing 629 telah meninggal dunia saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kedua jenazah sudah dilarung di laut pada Desember 2019 lalu.
“Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” ujar Retno.
Terkait dua WNI tersebut, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi kembali atas kasus ini.
Nota diplomatik tersebut sudah dijawab oleh Kemenlu Tiongkok yang menjelaskan bahwa pelarungan dilakukan sesuai praktik kelautan internasional, untuk menjaga kesehatan awak kapal lainnya sesuai ketentuan International Labour Organization.
“Kemenlu juga sudah menghubungi keluarga almarhum dan santunan kematian telah diberikan kepada pihak keluarga oleh pihak agen. Saat ini, pemerintah masih bekerja untuk memastikan agar pemenuhan hak-hak awak kapal WNI, terutama yang sudah meninggal dapat terpenuhi,” katanya. jef, tri

baca juga :

Program “Sabtu Perkasa”, Tuntaskan Perekaman KTP Elektronik di Pamekasan

Redaksi Global News

Kali Lamong Meluap, Tiga Desa Terendam Banjir

Redaksi Global News

Songgoriti Diterjang Banjir Lumpur

Redaksi Global News