Global-News.co.id
Indeks Politik Utama

PDIP Akui Tak Tahu Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo

JAKARTA (global-news.co.id)-  Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menyoroti polemik kenaikan tarif polis BPJS Kesehatan yang dianggap inkonstitusi.
Sebabnya, pada kebijakan kenaikan Februari lalu, Mahkamah Agung telah mengetuk palu pemerintah tidak boleh menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Rahmad mengaku sebenarnya belum mengetahui secara detil apa latar belakang sehingga pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Saya belum mengetahui apa latar belakangnya, mengingat menimbang seperti itu, kita (Komisi IX DPR RI) belum tahu. Tapi yang penting adalah BPJS Kesehatan ini harus diselamatkan. Nah penyelamatan dalam hal ini adalah likuiditas,” kata Rahmad, Kamis (14/5/2020).
Rahmad mengatakan bahwa yang sebetulnya harus ditolak masyarakat atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah iuran kelas III bukan kelas I dan II.
Dikatakannya peserta BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II yang sudah cukup mampu untuk bergotong royong, membantu, mendukung dan menyubsidi untuk  peserta kelas III.
“Nah yang kelas III ini memang serba dilematis, meskipun  kami pada prinsipnya tidak setuju tapi karena pemerintah sudah mengambil keputusan seperti ini,  ya kita hormati. Kan masih ada jeda sekian bulan,” tuturnya.
Seiring dengan kenaikan iuran ini, lanjut Rahmad, pelayanan juga harus ditingkatkan. Paling tidak, fasilitas tidak boleh berkurang, justru ditingkatkan.
“Keluhan-keluhan dan birokrasi yang bertele-tele itu harus segera dipangkas,” katanya.
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini.
Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.
Dengan kenaikan inu, iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu. Berlaku 1 Juli 2020.
Iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp100 ribu. Berlaku 1 Juli 2020. Dan iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35 ribu. Berlaku 2021. ejo, gel

baca juga :

DPRD Sebut Momen Hari Pahlawan Menjadi Spirit Membangun Kota Surabaya

Redaksi Global News

Catat, Tiket Pesawat Garuda Dijual Murah Mulai Besok

Redaksi Global News

Penuhi Kebutuhan Uang Masyarakat Jelang Idul Fitri 1444 H, BI Jatim Siapkan Rp 24,5 Triliun

Redaksi Global News