Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

ORI: PLN Diduga Manfaatkan Momentum Corona untuk Naikkan Tarif

ORI menduga PLN telah melakukan tindakan mal administrasi berupa ketidakprofesionalan dalam memberikan pelayanan yang menciptakan ketidaknyamanan masyarakat atau khususnya para pelanggan.

JAKARTA (global-news.co.id) — PLN diduga telah melakukan tindakan mal administrasi berupa ketidakprofesionalan dalam memberikan pelayanan yang menciptakan ketidaknyamanan masyarakat atau khususnya para pelanggan.
“Tidak sedikit warga termasuk warganet yang kemudian protes keras atas ketidak profesionalan pihak PLN itu,” kata Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida dalam keterangan persnya, Kamis (7/5/2020).
Menurut Laode, pengawasan internal PLN, Kementerian ESDM, dan bahkan Presiden Jokowi semestinya memberikan peringatan khusus terhadap pimpinan PLN atas tindakan yang tidak profesional itu.
Pertama, terkait dengan inkonsistensi dalam memberikan pernyataan atau penjelasan atas komplain para pelanggan. Semula menyatakan bahwa kenaikan tagihan listrik disebabkan oleh meningkatnya daya listrik pada saat WFH, sekolah dari rumah, dan sejenisnya.
Belakangan mengakui ada tambahan pembayaran sebagai carry over dari pemakaian pada bulan-bulan sebelumnya.
“Ini gawat. Karena jika penjelasan terakhir itu benar, berarti aparat PLN tidak menjalankan tugasnya dengan baik, tidak melakukan pencatatan dengan cermat dan benar tentang jumlah pemakaian yang tepat setiap bulannya,” kata mantan Wakil Ketua DPD RI ini.
Padahal, menuru Laode, angka penggunaan daya adalah sesuatu yang pasti, tidak bisa dikarang-karang.
“Maka, sekali lagi jika pernyataan itu benar, sudah jelas pihak PLN hanya berspekulasi dalam menentukan jumlah tagihan setiap bulan. Sungguh sangat memprihatinkan dan tidak pantas dipertahankan sebagai aparat yang berada pada lembaga penyelenggara pelayanan publik untuk kebutuhan primer dari rakyat,” katanya.
Hal kedua, menurut Laode, terkait dengan yang pertama yakni patut diduga kuat, bahwa pengenaan tagihan pada Mei 2020 ini adalah produk kerja spekulatif itu. Karena boleh dengan seenaknya menaikkan tagihan pada Mei tanpa didasarkan fakta riil penggunaan di lapangan.
“Betapa tidak. Dengan kebiasaan menentukan jumlah tagihan yang tidak akurat, pada saat yang sama juga para petugas PLN tidak turun melakukan pengecekan di kotak-kotak meteran listrik pelanggan. Tepatnya, sangat kuat dugaan tagihan Mei 2020 ini adalah produk spekulasi yang sistematis,” ujar Laode.
Terkait dengan kecenderungan seperti itu, Laode menganggap perlu investigasi lebih jauh untuk mengetahui ada apa atau apa sesungguhnya yang terjadi di intern PLN
“Apa ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan momentum COVID-19 untuk secara paksa menyedot uang rakyat? Tepatnya, perlu diperiksa lebih jauh, jangan sampai ada potensi konspirasi di intern PLN yang merugikan rakyat,” tegas Laode Ida.

Banyak Keluhan Masyarakat
Sebelumnya di tengah pandemi COVID-19, masyarakat dibuat terkejut oleh lonjakan tagihan listrik PLN. Keluhan masyarakat sempat menggema di media sosial pada awal bulan ini. Kenaikan yang tidak wajar itu dialami oleh pelanggan listrik pascabayar.
Rata-rata konsumsi listrik masyarakat memang meningkat karena pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aktivitas kerja dan belajar kini banyak dilakukan di rumah, istilah populernya Work From Home (WFH) dan School From Home.
Namun, kenaikan konsumsi listrik di rumah tangga karena WFH hanya sekitar 30 persen. Pelanggan listrik pascabayar mengeluh karena kenaikan tagihannya lebih dari itu, bahkan ada yang hampir 2 kali lipat. PLN pun dituding menaikkan tarif secara diam-diam.
Terkait hal ini, PLN menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. Tapi diakui PLN, ada tambahan tagihan listrik di April. Sejak Maret, PLN tak lagi mengirim petugas pencatat meteran ke lapangan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sebagai gantinya, PLN menagih sesuai rata-rata pemakaian pelanggan dalam 3 bulan terakhir. Tagihan untuk pemakaian listrik di Maret sesuai dengan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Tapi dalam perkembangannya, PLN mengubah kebijakan itu.  Pemakaian listrik di Maret meningkat karena pembatasan sosial, artinya ada kelebihan pemakaian yang belum dibayar karena PLN hanya menagih sesuai rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir ketika aktivitas masyarakat masih normal, belum ada PSBB. Kelebihan ini kemudian diakumulasikan PLN ke tagihan pemakaian bulan April.
Pada April sendiri pun tagihan meningkat karena konsumsi listrik bertambah seiring dengan pemberlakuan PSBB. Alhasil, tagihan listrik untuk April jadi meningkat pesat. Pemakaian April sudah meningkat, lalu ditambah lagi ada sisa tagihan dari Maret.  ejo, yan

baca juga :

Capaian Skrining Riwayat Kesehatan Surabaya Baru 13,30%

GLOBAL NEWS Edisi 268 (28 Oktober – 4 November 2020)

Redaksi Global News

Fraksi Demokrat Minta Kepala Daerah Tiru Gubernur Jatim yang Berikan Kuota Khusus bagi Anak Nakes

Redaksi Global News