Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

MK Tolak Gugatan, Mimpi Guru Honorer Jadi PNS Kandas

Para guru honorer saat berdemo menanyakan kejelasan nasibnya. Mimpi mereka menjadi PNS kandas setelah gugatannya ditolak MK, Selasa (19/5/2020)

JAKARTA (global-news.co.id)  – Mimpi para guru honorer  menjadi  pegawai negeri sipil (PNS) kandas. Gugatan mereka yang  telah  mengabdi bertahun-tahun tersebut ke Mahkamah Konstitusi  mendapat penolakan dari 9 hakim konstitusi.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan 9/PUU-XVIII/2020, di Gedung MK Jakarta, Selasa (19/5/2020) siang.

MK mengungkapkan para Pemohon meminta agar statusnya sebagai tenaga honorer atau sebutan lain sejenis atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditingkatkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satu pertimbangan mendasar dibentuknya UU ASN adalah perlunya dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme.

Selain itu, dalam mempertimbangkan permohonan tersebut, MK berpijak pada pertimbangan hukum putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 6/PUU-XVII/2019, yang secara garis besar telah memberikan pertimbangan secara saksama berkenaan dengan pegawai honorer tersebut.

“Seharusnya pegawai honorer tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU ASN, karena faktanya UU ASN yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan mengakomodir hak para tenaga honorer yang saat ini masih ada,” kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

Gugatan itu diajukan oleh 19 guru honorer dari berbagai daerah. Seperti diceritakan guru honorer Mahmudin. Ia mengabdi menjadi guru honorer di SMAN Minas, Siak, Riau, sejak 1 Januari 2006 hingga saat ini. Total pengabdian sudah lebih dari 14 tahun.

Pada 2018, ia hendak mengikuti tes CPNS. Tapi ia kaget, sebab ada syarat yang mengganjalnya, yaitu usia maksimal 35 tahun, pengalaman kerja minimal 10 tahun, dan terus-menerus menjadi tenaga pendidik. Padahal banyak guru honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun.

MK menyatakan, masalah yang dialami Mahmudin dan guru honorer lainnya bukanlah terletak pada keberadaan Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN. Melainkan pada Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018.

Selain itu, dalam uraian argumentasi yang dibangun oleh para Pemohon dalam legal standing juga terlihat bahwa isu utama yang dipermasalahkan oleh para Pemohon adalah terkait dengan berlakunya Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018 yang secara langsung mengakibatkan para Pemohon tidak dapat secara otomatis dapat diangkat menjadi PNS dan juga menjadi PPPK.ari

baca juga :

Galang Dana Karyawan, BRI Serahkan Bantuan Mobil PCR ke Pemkot Surabaya

Redaksi Global News

Usai Ditahan Persiraja Widodo Langsung Lakukan Evaluasi

Redaksi Global News

Derby London, The Gunners Tekuk Spurs

Redaksi Global News