Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Jatim Lolos Penundaan DAU/DBH, Pansus LKPj Gubernur 2020 Beri Apresiasi Khofifah

Gubernur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA (global-news.co.id)– Di tengah pandemi virus COVID’19, ternyata Provinsi Jatim lolos dari penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau  atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari total 380  pemerintah daerah yang meliputi kab/kota dan provinsi di Indonesia.
Ketua Pansus LKPj Gubernur 2020 Rohani Siswanto menegaskan sesuai KMK 10/KM7/2020 disebutkan ada sekitar 380 pemerintah daerah di Indonesia yang mengalami penundaan DAU atau DBH, kecuali Pemprov Jatim. Ini karena laporan APBD Jatim 2020 sudah benar dan sudah sesuai aturan.
“Jujur kami berikan apresiasi penuh kepada Pemprov Jatim yang lolos dari penundaan DAU atau DBH di antara 380 pemerintah daerah di Indonesia,” tegas politikus asal Gerindra, Jumat (8/5/2020).
Ditambahkannya, jika penundaan tersebut diiringi dengan pengurangan DAU atau DBH yang diserahkan per triwulan persisnya pada Mei 2020 sebesar 35 persen.
Seperti diketahui pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dapat ditunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH)-nya.
Hal ini untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pencegahan/penanganan COVID-19 sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Penundaan DAU juga dikenakan kepada pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.
Kriteria evaluasi bagi pemda yang sudah menyerahkan laporan namun belum memenuhi ketentuan SKB dan PMK No.35/PMK.07/2020 adalah  rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah, selanjutnya adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%.
Mempertimbangkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrem sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian. Juga mempertimbangkan perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai serta penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.
Ketentuan penundaan DAU tersebut, dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No.10/2020).
Apabila pemda segera menyampaikan laporan penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada  Mei 2020. cty

baca juga :

Kuota KIP Kuliah Jalur Mandiri UNAIR Masih Tersedia

Titis Global News

Dua Tahun Tanpa Penonton, Persebaya Tak Sabar Tampil di Hadapan Suporter

Redaksi Global News

Wisuda ke-25 Stikosa-AWS, Ketua Dr Meithiana Indrasari: Jadilah Pemecah Masalah!

gas