Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Jatim Dimintau Pertimbangkan Ulang Izin Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

Pemprov Jatim mengeluarkan surat yang memperbolehkan salat berjamaah pada Ramadan dan Idul Fitri di masjid, termasuk masjid terbesar di Surabaya yakni Masjid Al Akbar. Namun Kemenag meminta Pemprov Jatim mempertimbangkan ulang izin tersebut karena potensi penularan COVID-19 di Jatim masih tinggi.

JAKARTA (global-news.co.id) — Kementerian Agama (Kemenag) meminta Pemprov Jatim mempertimbangkan ulang izin salat berjamaah saat Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah di masjid di tengah pandemi virus corona.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamarudin Amin mengatakan, sejak awal imbauan pemerintah sudah jelas  terkait pelaksanaan ibadah di rumah selama masa pandemi corona.
Selama kasus positif virus corona belum melandai, imbauan untuk tidak salat berjamaah di masjid harus ditaati.
“Kita imbau agar Pemprov Jatim memikirkan kembali. Karena potensi penularan masih sangat besar,” kata Kamarudin, Sabtu (16/5/2020).
Izin salat berjamaah di masjid di Jawa Timur ini terbit di tengah tingginya kasus virus corona. Hingga Jumat (15/5/2020), tercatat kasus positif corona di Jawa Timur mencapai 1.921 kasus, atau yang tertinggi kedua se-Indonesia.
Menurut Kamarudin, dengan fakta tersebut, artinya potensi penularan masih cukup tinggi. Sehingga, Kemenag mengimbau agar masyarakat juga tidak memaksakan untuk salat berjamaah di masjid.
“Karena kita tidak ingin tempat ibadah jadi episentrum penularan COVID-19,” tuturnya.
Sebelumnya Pemprov Jatim mengeluarkan surat yang memperbolehkan salat berjamaah pada Ramadan dan Idul Fitri di masjid, termasuk masjid terbesar di Surabaya yakni Masjid Al Akbar. Surat itu bernomor 451/7809/012/2020 berisi tentang Kafiat Takbir dan Salat Idul Fitri. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono.
Saat dikonfirmasi, Heru mengatakan, kebijakan memperbolehkan masjid untuk menggelar ibadah salat berjamaah merupakan masukan dari sejumlah tokoh agama kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Ini adalah melihat ada beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap ke Ibu Gubernur, dan kami mendapat beberapa masukan,” kata Heru.
Meski mengizinkan masjid menggelar salat berjemaah, Heru mengatakan ada beberapa protokol yang harus diterapkan oleh pengelola masjid. Termasuk saf salat 1-2 meter, pemakaian masker, cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area masjid untuk menjalani salat berjemaah. dja, ins

baca juga :

Pasca Merger 3 Bank Syariah Himbara, Nasabah Tak Perlu Khawatir

Redaksi Global News

Evakuasi Longsor Nganjuk Sempat Dihentikan, 7 Korban Masih Tertimbun

Titis Global News

Ketua RT/RW se-Surabaya Tercakup Program BPJS Ketenagakerjaan