Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Gubernur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA (global-news.co.id) – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jatim tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan.
“Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (10/5/2020).
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.
Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.
Terkait besarannya, diterangkan Khofifah bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
“THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.
Jangan sampai, tambah Khofifah, perusahaan menggunakan alasan pandemi COVID-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.
Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
“Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Untuk mengawasi pelaksanaan Pemberian THR di Jatim, Gubernur Khofifah telah menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim untuk bekerjasama dengan d
Disnaker Kabupaten/Kota bersama Serikat pekerja, untuk bersinergi dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya. fan, tis

baca juga :

Gubernur Khofifah Harapkan Spirit Anak Muda Cintai Produk Lokal

Redaksi Global News

Final Four Proliga 2022, Samator dan Popsivo Buka Kans ke Final

Redaksi Global News

D’Masive dan Ndarboy Bikin Fans Ikutan Melow