Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Ditlantas Polda Jatim Amankan 54 Kendaraan Angkutan Mudik

Istimewa                                                            Ditlantas Polda Jatim mengamankan 54 kendaraan untuk angkutan mudik.

SURABAYA (global-news.co.id) – Jajaran Ditlantas Polda Jatim mengamankan sebanyak 54 kendaraan travel hingga bus yang hendak melakukan perjalanan mudik. Puluhan kendaraan yang diamankan ini tujuannya bervariasi. Ada yang mau masuk ke kabupaten atau kota di Jatim. Ada pula yang hendak keluar Jatim.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan mengungkap, ada banyak cara yang dilakukan pengemudi kendaraan untuk mengelabuhi petugas di lapangan. Salah satunya bus dari Ngawi menuju ke Jawa Tengah. Guna mengelabui petugas, pengemudi berdalih hendak memperbaiki AC. Namun saat dicek, bus tersebut ternyata mengangkut penumpang. “Akhirnya penumpangnya kami kembalikan lagi ke Ngawi,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (14/5/2020).
Ada juga pemudik yang bersembunyi dengan memasuki truk. Sayang, modus seperti ini sudah diketahui polisi. Tak hanya itu, ada juga modus masyarakat yang beralasan menengok orangtua yang meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Madura beberapa waktu lalu. Mereka menumpang mobil travel berisi 12 orang. Semuanya tidak pakai masker. “Kami kerap berdiskusi dengan Polda lain untuk bertukar informasi terkait modus apa saja yang dilakukan di daerah lain,” ungkap Budi Indra
Dia juga mengungkapkan modus lain yang kerap dilakukan pemudik. Di antaranya, menggunakan kendaraan pribadi. Seringkali, mereka mencari celah petugas di check point. “Tapi jangan jangan harap pemudik bisa lolos karena kami melakukan penjagaan ketat selama 24 jam. Pemudik ini biasanya mencari kelengahan petugas,” tandasnya.
Budi Indra menjelaskan, pengamanan kendaraan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) yang melarang warga melalukan perjalanan mudik untuk memutus penyebaran COVID-19. “Kami mengamankan 54 kendaraan. Kendaraan ini diduga tidak ada izin trayek. Penindakan ini juga telah sesuai dengan pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” terangnya. pur, sin

baca juga :

MUI Tegaskan Tak Larang Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan

Redaksi Global News

Setelah 15 Tahun Terbengkalai, Pasar Turi Baru Diresmikan Walikota Surabaya

Redaksi Global News

Pegawai NonASN Tuban Segera Terdaftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

gas