Global-News.co.id
Indeks Politik Utama

Din Syamsuddin Desak Pemerintah Cabut Keputusan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (PIM) Din Syamsuddin

JAKARTA (global-news.co.id)- Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (PIM) Din Syamsuddin menilai langkah pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang tidak bijak. Pemerintah didesak mencabut keputusan tersebut.
“Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata, dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat. Di tengah kesusahan akibat wabah corona, pemerintah menambah kesusahan itu,” kata Din, Jumat (15/5/2020).
Menurut Din, pihaknya menuntut pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial (social disobedience).
Dia pun mempertanyakan mengapa BPJS sering berutang kepada rumah sakit. “Ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. yang sekaligus merevisi Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Diberitakan sebelumnya, aturan terbaru soal iuran BPJS Kesehatan mengatur besaran dana yang beda tipis dari aturan yang dibatalkan MA. Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, dari saat ini Rp 80 ribu. Iuran peserta mandiri Kelas II Rp 100 ribu, dari sebelumnya Rp 51 ribu. Kenaikan ini berlaku mulai Juli.
Selain itu, iuran peserta mandiri Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Namun, ada subsidi Rp 16.500 hingga 2021 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000. Walhasil, iuran BPJS Kesehatan Kelas III mencapai Rp 35.000.
Sementara, pada Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA, iuran Kelas I Rp 160 ribu, Kelas II Rp 110 ribu, dan Kelas III Rp 42 ribu. dja, yan

baca juga :

Disaksikan Jokowi dan Prabowo, Aurel-Atta Halilintar Sah Jadi Suami Istri

Titis Global News

Launching Integrasi dan Tampilan Baru ATM Link, Menteri Erick Minta BNI Integrasi Diaspora

Redaksi Global News

Satgas Covid-19 ITS Rilis Data Resmi Kasus Covid di Kampus

Redaksi Global News