Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik per 1 Juli

Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik lagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 . Kenaikan akan dimulai untuk kelas I dan II terlebih dahulu yakni pada 1 Juli mendatang, sementara untuk kelas III akan mulai naik pada 2021.

JAKARTA (global-news.co.id) – Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik lagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 yang sekaligus merevisi Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan akan dimulai untuk kelas I dan II terlebih dahulu yakni pada 1 Juli mendatang, sementara untuk kelas III akan mulai naik pada 2021.

Dengan kenaikan itu peserta mandiri kelas III,  iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000. Sementara iuran peserta kelas 1 dan kelas 2 naik menjadi Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Dengan kepastian ini maka ada 3 skema iuran sepanjang 2020 yang berlaku. Rinciannya, iuran BPJS Kesehatan Januari sampai dengan Maret 2020 menggunakan payung hukum Perpres 75 Tahun 2019. Dalam beleid itu iuran peserta mandiri kelas 1 menjadi Rp 160.000, kelas 2 Rp 110.000, kelas 3 Rp 42.000.

Selanjutnya, setelah Mahkamah Agung membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, maka iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk April, Mei dan Juni menggunakan aturan awal yakni Perpres 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu maka iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan terdiri dari kelas 1 Rp. 80.000, kelas 2 Rp 51.000 dan kelas 3 Rp. 25.500.

Setelah Perpres No 64 Tahun 2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada pekan lalu, maka iuran BPJS Kesehatan Juli 2020, Agustus dan seterusnya menjadi kelas 1 Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 42.000. Meski secara aturan naik, namun sejatinya peserta masih membayar Rp 25.500 seperti semula hingga Desember 2020 nanti.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan peserta tetap membayar 25.500 karena selisihnya ditanggung pemerintah melalui APBN. “Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran bagi kepesertaan aktif,” kata Anas, Rabu (13/5/2020).

Ia menambahkan, setelah itu per 1 Januari 2021, peserta mandiri kelas III kembali akan mengalami penyesuaian iuran karena sebagian subsidi ditarik. “Pada 2021 yang mandiri kelas 3, peserta bayar iuran menjadi Rp 35.000, sisanya yang Rp 7.000 dibantu pemerintah,” katanya.

Meski begitu, berdasarkan Pasal 34 Perpres 64 Tahun 2020 ini, peserta mandiri masih memungkinkan mendapatkan keringanan lanjutan jika pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota memberikan tambahan subsidi. “Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp 35.000 per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya,” ulas Pasal 34 Ayat 1 poin B item 3.

Kenaikan iuran ini dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan, alasan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga operasional BPJS Kesehatan.

“Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).

Meski begitu dia menyebut bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta BPJS. Di mana sesuai dengan pasal-pasal 29 Perpres No 64 Tahun 2020, pemerintah memang menanggung iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara pada pasal 34 pemerintah akan menanggung iuran kelas III pada tahun 2020 sebesar Rp 16.500 per orang per bulan, dari yang seharusnya Rp 25.500 per orang per bulan.

Lalu pada tahun depan iuran kepesertaan kelas tiga akan mengalami kenaikan menjadi Rp 35.000 per orang per bulan. Di mana Rp 7.000 di antara ditanggung pemerintah pusat atau daerah. jef, tri

baca juga :

Selama Nataru 2022/2023, Pertamina Siagakan Layanan Tambahan di Jalur Potensial

Redaksi Global News

ITS Siap Gelar UTBK 2020 dengan Terapkan Protokol Kesehatan

Redaksi Global News

Hasil Tes Swab 165 Karyawan Sampoerna Jadi Misteri

Redaksi Global News