SURABAYA (global-news.co.id)–Diberlakukannya PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo ternyata berdampak besar bagi masyarakat yang bekerja dari luar kota yang mau masuk Surabaya. Mereka dilarang masuk meski telah menunjukkan surat kalau mereka bekerja dan masuk shift malam.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati menegaskan seharusnya ada kebijakan untuk para pekerja luar kota yang sandang pangannya memang di Surabaya. Di mana untuk pekerja yang kondisinya dinyatakan sehat, dan memang jam kerjanya melewati batas jam malam, hendaknya ada kebijakan khusus, sepanjang mereka bisa menunjukkan bukti-bukti nyata mereka memang bekerja di Surabaya.
“Kita tahu jika bantuan baik dari Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim tidak sampai menyasar hingga ke bawah. Sementara masyarakat butuh makan karenanya kalau ada dari mereka masih bekerja untuk mencari sesuap nasi maka pemerintah seharusnya memberikan kabijakan khusus di antaranya pemberian surat jalan berikut keterangan jika yang bersangkutan bekerja di PT A misalnya yang berada di Surabaya,” kata politisi PKS itu, Jumat (8/5/2020).
Sebaliknya, kalaupun kebijakan PSBB tersebut diberlakukan sama untuk semua orang yang keluar malam, di situ pemerintah mempunyai tanggung jawab ekonomi dan sosial bagi mereka yang terdampak. Caranya dengan memberikan bantuan secepatnya.
Begitu pula dengan pemilik usaha, seharusnya mereka memahami kondisi seperti ini. Di mana pekerja diberikan kelonggaran jika terlambat masuk. Dan haknya harus diberikan semua. Termasuk pemberian bantuan ekonomi, keamanan pangan, bila terpaksa harus libur. Pekerja seperti ini juga dimasukkan dalam korban terdampak COVID-19.
“Posisi keterlambatan karyawan karena kondisi lapangan seperti itu memang seharusnya tidak mendapat hukuman. Artinya mereka tetap mendapat hak sebagai pekerja aktif.Walaupun sedikit minus jam kerja atau paling tidak ada SOP Corona tentunya dengan berbagai syarat yang dipenuhi oleh para karyawan,” papar alumnus ITS Surabaya ini.
Lilik mengatakan dia baru saja menerima pengaduan lewat surat dari salah satu buruh, bernama Yudha Anshari.
Yudha menyampaikan bahwa buruh Surabaya, Gresik, Sidoarjo memohon bantuan untuk kemudahan akses bekerja sepanjang pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya.
Dalam pelaksanaan PSBB terutama bagi buruh shift sore yang hendak pulang sekitar pukul 22.00 dan shift malam yang masuk pukul 22.00 mengalami kesulitan dalam melintasi batas kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo. Padahal mereka sudah mengantongi surat izin dari Kementerian Perindustrian, surat keterangan kerja dari kantor, ID Card kantor, surat dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten / kota, KTP dan SIM.
“Sekalipun kami sudah memakai APD, bawa kelengkapan surat – surat tersebut, dan tidak melanggar lalu lintas kami tidak diizinkan melintas. Akibatnya kami yang shift malam terpaksa berangkat dari rumah lebih sore dan menunggu sekitar 3 jam di kantor agar terhindar dari jam malam yang mengakibatkan kami lelah menunggu bukan lelah bekerja. Atau kami harus memutar jauh mencari jalan agar bisa masuk ke kota tempat kami bekerja,” kata Yudha Anshari. Sedang buruh yang shift sore terpaksa memutar mencari jalan pulang yang boleh dilewati sehingga menambah kelelahan usai bekerja. Bahkan ada yang menunggu di kantor sampai subuh Hal seperti ini membuat suasana kontraproduktif terhadap buruh yang butuh bertahan hidup dan wajib menjaga kesehatan agar tidak tertular COVID-19.
Pengusaha juga dirugikan karena pekerjanya bekerja dalam keadaan tegang dan tertekan yang pada akhirnya menurunkan produktivitas kerja di mana jika diakumulasikan akan berpengaruh pada produktivitas nasional serta perekonomian makro khususnya di Jawa Timur.
Dalam suratnya Yudha berpesan agar pengaduannya disampaikan ke Gubernur Jatim dan DPRD Jatim. “Karena itu sebagai wakil rakyat kami menyampaikan keluhan ini ke Gubernur Jatim agar segera ada solusi untuk buruh di Surabaya Raya,” kata Lilik. cty