Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Denda Rp 100 Miliar Menanti bagi Penambang Ilegal

 

 

Menteri ESDM Arifin Tasrif

JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan siap memberikan sanksi dan denda bagi penambang ilegal.
Berdasarkan beleid UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba) penambangan ilegal dikenakan denda Rp100 miliar. Jumlah denda yang harus dibayar tersebut naik dari Rp10 miliar yang diatur di UU sebelumnya.
Namun, untuk sanksi pidana bagi kegiatan penambangan ilegal mengalami pelonggaran dari kurungan 10 tahun penjara menjadi lima tahun. “Jadi ini bentuk perhatian khusus terhadap upaya perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pasca tambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Karena masih terdapat lubang-lubang bekas tambang yang belum dapat terselesaikan dengan baik,” kata Arifin di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Dia melanjutkan, banyak pemegang izin yang mangkir dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Pengaturan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pemegang izin yang berupaya untuk mengabaikan kewajiban pelaksanaan reklamasi dan atau pasca tambang. “Sanksi tersebut masih dapat ditambah lagi dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi maupun pasca tambang yang menjadi kewajibannya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam UU Minerba pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB) yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara, setiap orang yang mempunyai IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan maupun pemurnian, pengembangan maupun pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya juga dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Adanya ketentuan pidana yang sebelumnya tidak diatur di UU sebelumnya yaitu, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. jef

baca juga :

Pertahankan Kinerja Berkelanjutan, BNI Raih Dua Penghargaan The Finance

Redaksi Global News

Bola Raksasa Iringi ‘Trophy Experience’ Piala Dunia U-17 di Surabaya

Redaksi Global News

PKS Pasang Kader Terbaik untuk Pilkada Surabaya

Redaksi Global News