Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

BPK Sebut Ada Masalah Pengelolaan Dana Pensiun PNS, TNI dan Polri

Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 menyebutkan bahwa program pensiunan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

JAKARTA (global-news.co.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan program pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, pada tahun 2018 sampai Semester I-2019 tidak efektif.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 disebutkan, bahwa program pensiunan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku,” tulis laporan BPK.
Dari catatan BPK, pemerintah belum menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan jaminan pensiun PNS sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu paling lambat 2 tahun sejak UU diundangkan.
Serta, dalam pelaksanaan pengelolaan pensiun, masih terdapat permasalahan, yakni belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun. Serat belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.
Selain itu, pemerintah belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tersebut mengamanatkan penyelesaian pengalihan bagian program Pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
“Akibatnya pelaksanaan program pensiun saat ini belum dapat menjamin kesejahteraan pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebagaimana diamanatkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU 40 tentang SJSN,” jelas BPK.
BPK juga menyoroti bahwa pemerintah tidak lagi mewajibkan badan penyelenggara untuk menyampaikan laporan aktuaris sebagai bagian dari laporan berkala yang harus disampaikan kepada pemerintah.
Tidak adanya laporan aktuaris itu membuat pengelolaan risiko keuangan negara belum mempertimbangkan kewajiban pemerintah atas perhitungan aktuaria dalam program jaminan Pensiun PNS, TNI, dan Polri.
“Akibatnya, adanya risiko peningkatan belanja pensiun di masa depan yang akan berdampak pada penurunan manfaat pensiun, peningkatan iuran sampai dengan keberlangsungan program jaminan pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri,” kata BPK.
Untuk diketahui, sesuai dengan amanat Undang-undang UU No.40 Tahun 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebutkan Taspen dan Asabri harus dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang dikenal sebagai BP Jamsostek.
Pasal 65 ayat I UU Nomor 24 Tahun 2011 menyebutkan Taspen dan Asabri harus menyelesaikan peta jalan transformasi paling lambat 2014. Kemudian, pengalihan keduanya paling lambat dilakukan pada 2029 mendatang. dja, cnb

baca juga :

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Jabon Sambang Desa

Redaksi Global News

Pasar Kolpajung Segera Dibangun Jadi Pasar Tradisional Manajemen Modern

gas

Pemkab Akan Serahkan Bantuan 165 Handtraktor Oktober Mendatang

gas