Global-News.co.id
Indeks Koperasi dan UKM Utama

90 Bank Lakukan Restrukturisasi untuk 4,33 Juta Debitur

Salah satu UMKM di Jatim dalam suatu kegiatan pameran.

JAKARTA (global-news.co.id) –  Hingga 11 Mei 2020, sebanyak 90 bank telah melakukan restrukturisasi kredit untuk 4,33 juta debitur dengan outstanding mencapai Rp 391,18 triliun. Rinciannya, sebanyak 3,76 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp 190,3 triliun dan  debitur non UMKM sebanyak 567.870 debitur dengan outstanding Rp 200,88 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, mengatakan hal tersebut dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (19/5/2020). “Jadi kita melihat 90 bank sudah melakukan realisasi restrukturisasinya, namun ada beberapa bank yang masih memilah-milah,” ujarnya.

Sementara itu, terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 14,63 juta debitur dengan baki debet Rp 1.275,3 triliun hingga 11 Mei 2020. Heru merinci potensi tersebut terdiri dari 12,5 juta debitur UMKM dengan baki debet Rp 538,22 triliun dan 2,14 juta debitur non UMKM dengan baki debet Rp 737,09 triliun. “Masih terdapat 12 bank dari estimasi 102 bank yang belum mengimplementasikan restrukturisasi kredit karena masih memilah kondisi debitur,” katanya.

Heru menjelaskan, hal tersebut terjadi karena masing-masing bank dan debitur memiliki kondisi yang berbeda-beda. Seperti BRI yang bergerak lebih cepat dalam merestrukturisasi kredit dibandingkan bank lain. “Kita melihat kondisi per bank dan debitur yang berbeda sehingga sudah ada bank yang berlari kencang seperti BRI,” ujarnya.

Dikatakan, perbankan memiliki hak dalam melakukan penilaian terhadap debiturnya seperti pemberian restrukturisasi kredit untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki usaha terdampak Covid-19. Selain itu, perbankan juga memiliki hak penuh dalam menilai debiturnya jika ada yang meminta restrukturisasi kedua karena usahanya belum mampu bangkit setelah mendapat restrukturisasi pertama.

“Kita teruskan wisdom ke masing-masing perbankan dalam menilai restrukturisasi, apakah diberikan atau tidak. Kembali lagi pada kebijakan masing-masing bank,” tegasnya.

Diakui terdapat kendala dalam merealisasikan restrukturisasi kredit seperti kesulitan tatap muka, verifikasi data, dan pengkinian kondisi debitur akibat social distancing serta pembatasan akses di beberapa wilayah.

Kemudian restrukturisasi debitur secara bulk untuk yang bersifat mass product serta proses restrukturisasi harus dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam kredit restrukturisasi sehingga menghambat proses percepatan stimulus.ari

baca juga :

Kab Probolinggo Uji Coba PTM Terbatas, Setiap Minggu Dievaluasi

Redaksi Global News

Pemkab Pamekasan Prioritaskan Jabatan Camat bagi Wanita

Redaksi Global News

Hilangkan Stigma dan Diskriminasi, ODHIV Bisa Diobati

Redaksi Global News