Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

2 Mei: Indonesia 10.843 Positif, 1.665 Sembuh, 831 Meninggal

 

Update corona di Indonesia hingga 2 Mei 2020.
Sebaran update corona di Indonesia hingga 2 Mei 2020.

JAKARTA (global-news.co.id) — Pasien positif terinfeksi virus corona baru atau COVID-19n di Indonesia per Sabtu (2/5/2020) secara kumulatif berjumlah 10.843 orang. Sebanyak 831 orang meninggal dunia, 1.665 dinyatakan sembuh.
“Pasien sembuh tersebar di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Bali sehingga total ada 1.665 orang,” kata Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (2/5/2020)
Jumlah kasus positif, kesembuhan, dan meninggal dunia pada hari ini mengalami peningkatan. Untuk pasien positif bertambah 292 orang menjadi 10.843, pasien sembuah bertambah 74 orang jadi 1.665 orang, dan yang meninggal dunia bertambah 31 orang menjadi 831 orang.
Pada Jumat (1/5/2020), jumlah pasien positif virus corona sebanyak 10. 551 orang. Dari jumlah tersebut, 800 meninggal dunia dan 1.591 lainnya dinyatakan sembuh.
Virus corona telah menyebar di 34 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Episentrum pun bertambah dari semula DKI Jakarta dan sekitarnya, hingga ke kota/kabupaten di provinsi lain.
Pemerintah pusat terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah. Menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, tidak berkerumun, mengenakan masker, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun..
Presiden RI Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat sejak akhir Maret 2020. Ia juga menetapkan pandemi virus corona sebagai bencana nasional non alam.
Kebijakan lain untuk menekan penyebaran virus corona adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB, disusul daerah-daerah lain penyangga ibukota seperti Depok, Bekasi, Tangerang. Saat ini, PSBB telah diterapkan di lebih dari 20 kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.
Larangan mudik tersebut berlaku pada daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB. ejo

baca juga :

Sambangi Cak Kartolo, Wawali Armuji Titip Regenerasi Seniman Ludruk

Redaksi Global News

Pamekasan Kembali Raih WTP dalam Manajemen dan Laporan Keuangan

Redaksi Global News

Satpol PP Sidoarjo Gelar Sosialisasi Cukai

Redaksi Global News