Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Waspadai Tawaran Pinjaman Ilegal di Tengah Pandemi Corona

Masyarakat diminta mewaspadai tawaran pinjaman ilegal di tengah pandemi corona. Mereka memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat dengan mengenakan bunga sangat tinggi.

JAKARTA (global-news.co.id) — Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin. Satgas melihat penawaran tersebut sedang marak di tengah penyebaran COVID–19 dimana banyak warga membutuhkan uang tunai.

“Ada yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing melalui siaran pers, Rabu (29/4/2020).

Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat. Selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.

Tongam menegaskan praktik tersebut sangat berbahaya. Sebab data yang diakses dari kontak handphone bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan.

Per 29 April ini, Satgas setidaknya telah menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 sampai April 2020 sudah sebanyak 2.486 entitas.

Tongam juga meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif. Masyarakat juga diminta bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

Selain itu, pada April ini, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga telah melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai penawaran investasi uang tanpa izin, multi level marketing tanpa izin. Lalu perdagangan Forex tanpa izin dan Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin. Serta satu kegiatan undian berhadiah tanpa izin dan investasi emas tanpa izin.

Karena itu Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. “Untuk memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau e-mail konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id,” bebernya. tri

baca juga :

Khofifah: NU Harus Tetap Jadi Mobil Plat Hitam

Redaksi Global News

Persija Jakarta: Pembuktian Doll Berjalan Sukses

Lapangan Masih Direnovasi, Persik Latihan di Boyolali