Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Tak Terbukti Bersalah, Ratih Retnowati Divonis Bebas

Sidang Jasmas lewat teleconference di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/4/2020).

SURABAYA (global-news.co.id) – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas dengan terdakwa Ratih Retnowati memasuki babak akhir.

Ratih Retnowati yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya ini akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Mengadili, satu, menyatakan untuk terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair dan dalam subsidair. Dua, membebaskan terdakwa Ratih Retnowati dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair tersebut dibatas. Tiga, menetapkan terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti dalam tindak pidana korupsi,” jelas Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/4/2020).

Selain tak terbukti bersalah dan membebaskan Ratih Retnowati, Majelis Hakim juga mengembalikan nama baiknya. “Empat, menyatakan harkat dan martabat kehormatan Ratih Retnowati,” ujar Hisbullah.

Selain itu Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara Ratih Retnowati ini ditanggung oleh negara.

Sementara Ratih Retnowati usai mendengarkan putusan majelis hakim terlihat mengangis.

Dalam layar proyektor dalam sidang lewat teleconference terlihat kedua tangannya menghapus air mata yang mengalir di pipinya. “Terima kasih pak majelis hakim ” kata Ratih.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.

Sebelum Ratih Retnowati menerima vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, sudah ada lima terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana.

Mereka adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Kelas I Madiun.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

Sedang yang baru saja yakni Syaiful Aidy yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016 dan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. pur

baca juga :

Timnas Garuda Wajib Kerja Keras

Redaksi Global News

Telah Kantongi Izin PIRT, Keripik Tempe Sulasmi Terjual hingga Bali

Redaksi Global News

BNI Asset Management Luncurkan Reksa Dana Indeks : BNI-AM IDX –PEFINDO Prime Bank Melengkapi Jajaran Family Index

Redaksi Global News