Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Stafsus Presiden Salah Gunakan Kekuasaan, Pakar Hukum Sebut Itu Tindakan Koruptif

Surat kontroversial Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerjasama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan virus corona.

JAKARTA (global-news.co.id) — Sikap Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati seluruh camat untuk mendukung perusahaannya menuai kritik.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari  menilai, surat kontoversial itu bentuk tindakan koruptif dan memiliki sanksi berat.
“Motifnya mencari keuntungan karena menyalahgunakan kekuasaan. Kalau dilakukan di tengah bencana, ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaat keadaan, mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas,” ujar Feri, Selasa (14/4/2020).
Feri menjelaskan pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung. Kalau motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, makanya tindakan itu dapat digolongkan kepada korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi.
Staf Khusus Presiden, lanjut Feri, bukanlah pihak yang berwenang menentukan pihak yang memberikan layanan jasa. Sebab, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan wilayah seluruh desa di Indonesia dengan melakukan penunjukan.
“Nuansa konflik kepentingan begitu tinggi karena staf tersebut adalah pendiri perusahaan yang dimaksud. Konflik kepentingan itu dilarang dilakukan penyelenggara negara dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme,” singgung dia.
Sebelumnya, Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Putra pada Selasa (14/4/2020) meminta maaf kepada publik atas tindakannya yang menyalahi prosedur. Pernyataan itu terkait surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 dengan kop surat Sekretariat Kabinet, yang meminta para camat di wilayah Jawa, Sulawesi dan Sumatera agar mau bekerjasama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) tertanggal 1 April 2020. Padahal, Andi diketahui masih aktif sebagai CEO Amarta.
“Surat dukungan itu murni berlandaskan kemanusiaan. Pembiayaannya pun diklaim dibebankan sepenuhnya kepada Amartha dan donasi masyarakat. Dukungan itu diberikan tanpa menggunakan APBN,” ujar Andi membela diri.

PKS Ikut Kritik
Langkah Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerjasama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan virus Corona menuai kritikan. Adapun sebelumnya surat itu dikirimkan ke semua camat di Indonesia.
“Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside. Karena membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerjasama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, seharusnya Stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. “Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR,” ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini.
Maka itu, dia menilai tindakan Andi Taufan Garuda Putra tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. “Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut,” katanya.
Dia pun mengingatkan dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. “Karenanya, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi Perpres ini,” ungkapnya.
Apalagi, lanjut dia, jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah. “Kita harus menyelenggarakan sesuatu dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance. Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki,” katanya. jef, sin, ins

baca juga :

Satgas PWNU Jatim Tanggap COVID-19, Salurkan APD dan Sembako bagi Warga Terdampak

Redaksi Global News

Sidak Pabrik, Kapolresta Sidoarjo Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Redaksi Global News

Laga Malam Ini, Madura United Waspadai Kecepatan Pemain Borneo FC

Redaksi Global News