Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Pusat Perbelanjaan di Bandung yang Masih Buka Akan Dicabut Izinnya

Pemkot Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih buka di saat pandemi virus corona belum mereda.

BANDUNG (global-news.co.id)– Pemkot Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih buka di saat pandemi virus corona belum mereda. Keterangan ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah.
Dia meminta agar seluruh pusat perbelanjaan dapat menaati imbauan tentang pembatasan operasional. Khususnya, sejumlah pertokoan di Metro Indah Mall (MIM) Bandung yang ditemukan masih buka pada Kamis (16/4/2020).
“Kita sudah ada imbauan dari surat edaran Wali Kota Bandung terkait pencegahan COVID-19, untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroperasi,” kata Elly melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Dia menuturkan saat mendatangi MIM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejumlah pertokoan pakaian dan pertokoan lainnya yang masih tetap beroperasi. Elly mengambil kesimpulan pengelola pusat perbelanjaan itu belum paham tentang adanya pembatasan operasional sejumlah tempat keramaian dari Surat Edaran Wali Kota Bandung. Padahal meski surat edaran tersebut sifatnya hanya imbauan, menurutnya sejumlah pusat perbelanjaan lainnya sudah menutup sementara usahanya.
“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung,” katanya.
Dia menyampaikan, dalam surat edaran tersebut yang boleh beroperasi selama masa pandemi virus corona hanya toko swalayan dan toko obat-obatan. Selain itu, restoran siap saji boleh beroperasi namun hanya untuk dibawa pulang.
Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya bakal langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Pemkot Bandung dapat mencabut izin usaha pusat perbelanjaan tersebut.
Elly menuturkan, informasi pusat perbelanjaan yang masih buka itu didapat dari laporan masyarakat. Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan itu memahami Surat Edaran hanya sekadar imbauan. dja, ins

baca juga :

Calon Paskibraka 2023, 602 Pelajar SMA di Surabaya Ikuti Seleksi

Redaksi Global News

Capai Rp487 Triliun, Peredaran Uang Sektor Wisata di Jatim

Redaksi Global News

Rangkul Komunitas, Bosch Mudahkan Masyarakat Jangkau Inovasi Teknologi

Redaksi Global News