Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Positif Corona di Jatim per 26 April Capai 785 Orang

Update corona di Jatim hingga Minggu (26/4/2020).

SURABAYA (global-news.co.id)- Kasus positif virus corona (COVID-19) di Jawa Timur hingga  Minggu (26/4/2020) tercatat 785 pasien atau ada tanbahan 17 pasien dibandingkan sehari sebelumnya.
“Hari ini 785 pasien yang sudah konfirmasi positif, dari jumlah itu saat ini dirawat sebanyak  557 orang, ” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (27/4/2020).
Tanbahan 17 pasien positif COVID-19 itu sebarannya yakni 4 orang di Lumajang, 1 di Kota Pasuruan, 1 Kabupaten Probolinggo, 1 Bojonegoro, 2 Tulungagung, 1 Kabupaten Malang, 1 Trenggalek, 1 Kabupaten Mojokerto, 1 Lamongan, 1 Kota Malang, 4 Kabupaten Kediri, dan 1 Pacitan.
Sementara itu pasien sembuh juga bertambah sebanyak dua orang. Keduanya dari Surabaya. Kini total pasien sembuh di Jatim mencapai 140 orang atau setara 17,83 persen. Dua orang meninggal dunia asal Surabaya.
Sementara itu untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Jatim saat ini tercatat ada 2.681 pasien, sebanyak 1.383 masih dalam pengawasan, 1.075 selesai diawasi, 233 meninggal dunia.
Lalu untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat ada 18.350 orang, 5.908 masih menjalani pemantauan, 12.392 selesai dipantau, dan 40 lainnya meninggal dunia.
Dalam kesempatan itu Khofifah menyoroti ketidakselarasan aturan di tiga daerah PSBB dalam penerapan jam malam.
Khofifah menyoroti poin dalam peraturan wali kota (perwali) atau peraturan bupati (perbup), yang mengatur tentang adanya jam malam atau pembatasan aktivitas warga di malam hari. Ia mengatakan tak semua ketiga kabupaten/kota menerapkan hal itu.
“Agar pelaksanaannya sinkron, berseiring, pelaksanaannya padu ini menjadi penting, kalau misalnya tiga area ini, satu misalnya memberlakukan jam malam, ya ketiganya mestinya melakukan hal yang sama,” kata Khofifah.
Begitu juga dalam aturan lainnya. Yakni tentang pembatasan transportasi khususnya kendaraan roda dua atau ojek online. Khofifah mengatakan, jika ada satu daerah melarang ojol untuk membawa penumpang, maka dua daerah lainnya mesti menerapkan hal yang sama.
“Kalau satu daerah memberlakukan, katakan (aturan) ojol tidak boleh membawa penumpang, maka dua daerah yang lain harus melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Untuk diketahui Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik atau Surabaya Raya akan mulai berlaku Selasa (28/4/2020).
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan jika
ketiga daerah yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya, memberlakukan peraturan yang sama akan terjadi sinkronisasi atau keselarasan dalam melaksanakan PSBB.
Karena hal ini akan sangat menentukan efektivitas PSBB di Surabaya Raya.
fan, tis

baca juga :

Daerah Diminta Dukung Penanganan Covid-19 dan Vaksinasi, Bojonegoro Belum Respon

Titis Global News

Demi Perbaiki Tim, Persija Resmi Berpisah dengan Yann Motta

Redaksi Global News

Jaga Kualitas Udara Kota Surabaya, Pemkot Awasi Industri Pabrik hingga Uji Emisi Kendaraan

Redaksi Global News