Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Lakukan Akrobat Susun APBN

Antara
Sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 yang digelar di Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (28/4/2020).

JAKARTA (global-news.co.id) – Sejumlah pasal menjadi poin permohonan dalam sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 yang digelar di Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (28/4/2020).
Salah satunya, Pasal 2 Perppu No 1 Tahun 2020 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945. Hal itu dikemukakan Ahmad Yani, anggota tim hukum yang mewakili pemohon Sirajuddin Syamsyuddin, Sri Edi Swasono dan Amien Rais.
Merujuk Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 bahwa APBN ditetapkan setiap tahun. Persentase defisit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan menentukan nilai cost pembiayaan dalam APBN.
“Justru (Perppu No 1 Tahun 2020) dibuat dibuka di atas tiga persen sampai dengan tahun anggaran 2022,” kata Ahmad Yani.
Padahal APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 belum ada produk hukumnya. Karena itu, adanya Perppu No 1 Tahun 2020 malah membuat penetapan APBN setiap tahun tidak bermakna apa pun dengan selisih antara pendapatan belanja dibuat tanpa batas maksimal.
Selain itu, kata dia, Pasal 2 Perppu No 1 Tahun 2020 telah menihilkan persetujuan DPR. Padahal, APBN harus mendapat persetujuan dari DPR. Dengan terbitnya Perppu tersebut, maka DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuan secara leluasa untuk menentukan batas maksimal persentase PDB.
“Itu sama saja memberikan cek kosong bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN, setidaknya sampai dengan tiga tahun ke depan hingga tahun 2022. Itu berpotensi disalahgunakan pemerintah untuk memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya pinjaman dari luar negeri,” katanya.
Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya pos pembiayaan APBN, termasuk meningkatnya rasio utang dalam negeri maupun luar negeri. Karena itu, pihaknya meminta MK untuk menguji muatan Perppu No 1 Tahun 2020 yang dianggap tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat.
Yani menilai, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur mekanisme pelaksanaan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat tanpa perlu mengeluarkan Perppu yang memang sama sekali tidak dikenal dalam rezim penyusunan anggaran negara atau keuangan publik.
Soroti Imunitas Pejabat
Imunitas pejabat menjadi salah satu poin krusial dalam sidang uji materi Perppu No 1 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan itu muncul karena isi Pasal 27 dalam Perppu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 tersebut malah memberikan peluang pemerintah untuk kebal dari hukum.
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), salah satu pemohon uji materi, menganggap penguasa memberikan contoh yang tidak baik karena membuat pasal yang memungkinkan mereka kebal terhadap hukum.
“Justru penguasa memberikan contoh yang tidak baik dalam bentuk tidak percaya pada proses-proses hukum. Alasan yang dikemukakan ketika butuh kekebalan hukum, alasannya khawatir dikriminalisasi,” kata Boyamin Saiman, kuasa hukum pemohon sekaligus Koordinator MAKI di Gedung MK, Selasa (28/4/2020).
Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara

Kemudian, pada Pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berikutnya Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara.
“Imunitas ini sudah kebablasan. Ketika Pasal 27 ini sudah tidak bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan lainnya, makanya kami gugat untuk dibatalkan MK,” ujar Boyamin.
Arvid Martdwisaktyo, kuasa hukum pemohon Damai Hari Lubis, berpendapat senada. Ia menyebutkan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perppu Penanganan COVID-19 telah melanggar hak konstitusional untuk mendapat informasi atas penggunaan keuangan negara dalam penanganan COVID-19. Bahkan, pasal itu menutup upaya pengawasan hukum oleh lembaga peradilan.
“Pasal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam mencapai kemakmuran rakyat. Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 telah membuka kewenangan absolut penggunaan uang negara tanpa adanya pertanggungjawaban dan praktik korupsi,” kata dia.
Selain itu, lanjut Arvid, aturan tersebut juga telah menghilangkan hak konstitusional Pemohon yakni dengan telah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sangat mempengaruhi roda perekonomian pribadi Pemohon.
Zainal Arifin Hoesein, kuasa hukum Pemohon Amien Rais dkk, menilai Pasal 27 ayat (1) Perppu 1 Tahun 2020 memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Sebab, di dalam disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemik, termasuk dalam bidang kebijakan perpajakan keuangan daerah dan pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara. “Norma itu memberi keistimewaan bagi pejabat tertentu untuk menjadi kebal hukum,” ujar dia.
Selain itu, ketentuan dalam Pasal 27 menunjukkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberi amanat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tidak dapat melaksanakan tugasnya apabila merujuk ketentuan tersebut. “Dengan demikian, DPR tidak dapat mengawasi penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.
Dalam penyampaian petitumnya, para pemohon meminta MK untuk membatalkan atau mencabut Pasal 27 tersebut karena bertentangan dengan hukum lainnya, khususnya UU APBN yang diatur dalam Pasal 23 UUD 1945 tentang keuangan negara.sin

baca juga :

Potensi Keuangan Digital Menggiurkan, Bank Jatim Gelar JConnect Ramadan Festival Bersama Pelaku UMKM

Pelindo III dan Pertamina Ambil Peluang Bisnis Bunker BBM

Polda Jatim dan KPU Bahas Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada Serentak

Redaksi Global News