SURABAYA (global-news.co.id)–Wabah COVID-19 di Indonesia, tidak hanya berdampak pada sendi ekonomi saja, tapi juga berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim. Di mana hasil pendapatan dari Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diprediksi berkurang.
Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, menegaskan susutnya PAD terjadi karena Pemprov Jatim mesti mengurangi beban warga di tengah wabah COVID- 19. Di mana sendi-sendi ekonomi terimbas karena masyarakat tidak bekerja, penjualan lesu imbas imbauan social distancing dan berujung pada maraknya PHK. Atas kondisi ini diiproyeksi PAD minus hingga Rp 6 triliun.
“APBD kita akan minus di tahun 2020. Misalnya, (karena kebijakan bebas denda kendaraan bermotor) menunda pembayaran pajak. Dan sekarang ditambah kondisi wabah seperti ini, saya percaya PAD Jatim akan turun Rp 6 triliun dan selama ini defisit sebesar itu tak pernah terjadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, turunnya APBD Jatim juga dipengaruhi penutupan industri otomotif imbas COVID-19. Sehingga, kehilangan PAD dari PKB dan BBNKB
“Kepala Bapenda Jatim mengaku, ada PT Astra tutup, ini tutup, perusahaan-perusahaan mobil tutup, sementara tidak produksi ya karena imbas wabah corona ini,” jelas Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini.
Penyebab berikutnya, kian berkurangnya transaksi jual beli kendaraan. Hanya segelintir kalangan yang masih melakukan transaksi saat kondisi seperti ini.
“Kalau PNS, mungkin eselon III yang bisa bayar (BBNKB). Kalau eselon IV, tidak bisa bayar karena SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) sudah dihapus,” terangnya.
Selain pajak, merosotnya pendapatan Jatim dipengaruhi pengurangan bantuan dari pusat. Pangkalnya, penerimaan negara menurun sehingga dana untuk daerah juga turun.
“Pendapatan negara turun. Akhirnya, dana bantuan, dana transfer ke kabupaten/kota, provinsi juga akan turun,” bebernya.
Dana transfer daerah diperkirakan berkurang hingga Rp 3 triliun. Di sisi lain, Pemprov Jatim telah merealokasi anggaran untuk pemulihan dampak COVID-19 sebesar Rp 2,384 triliun. Dana itu bersumber dari pengalihan pos belanja perjalanan dinas, sosialisasi DPRD dan provinsi.
Apabila dana penanganan COVID-19 masih kurang, maka berpotensi mengambil kekurangan dari pos belanja pegawai. Sehingga, gaji Aparatur Sipil Begara (ASN) terancam dipotong.
“Nanti dihitung lagi. Kita sekarang menyisihkan Rp 2,384 triliun. Itu dihitung dari dana APBD yang nilainya Rp 35 triliun. Sekarang minus Rp 5-6 triliun lagi. Jadi, dihitung lagi mana kira-kira yang bisa dipotong lagi,” lanjutnya. ani; cty
berita sebelumnya
berita selanjutnya