Global-News.co.id
Indeks Mancanegara Utama

Organisasi di Inggris Sebut Tiongkok Harus Dituntut Rp 64, 744 Triliun karena Corona

Presiden Xi Jinping

LONDON (global-news.co.id)– Organisasi think tank di Inggris dalam laporannya mengatakan Tiongkok harus dituntut untuk membayar kompensasi sebesar £ 3,2 triliun poundsterling atas pandemi global coronavirus disease-19 (COVID-19). Angka kompensasi jika dikurskan rupiah saat ini mencapai Rp 64.744.466.436.905.600.
Organisasi think tank konservatif Inggris, The Henry Jackson Society, dalam laporan berjudul “Coronavirus Compensation?” mengatakan besaran tuntutan kompensasi itu baru dari gabungan negara-negara G-7 saja.
Kelompok itu menyalahkan Beijing atas pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan puluhan ribu kematian dan menghancurkan ekonomi global. Fakta bahwa virus itu terdeteksi atau pertama kali muncul dan mewabah di Wuhan, Provinsi Hubei Tiongkok pada Desember 2019.
Penulis laporan Matius Henderson, Dr Alan Mendoza, Dr Andrew Foxall, James Rogers dan Sam Armstrong mengkritisi penanganan awal pemerintah Tiongkok terhadap penyakit tersebut.
“Tiongkok gagal untuk melaporkan informasi secara memadai kepada WHO tentang wabah itu,” bunyi laporan mereka, seperti dikutip news.com.au, Senin (6/4/2020).
Tindakan itu, kata mereka, melanggar beberapa pasal atau artikel dari Peraturan Kesehatan Internasional, di mana Tiongkok menjadi negara yang ikut menandatanganinya.
Organisasi itu mengklaim pelanggaran Beijing tersebut memungkinkan virus menyebar dengan cepat di luar Wuhan dan bahwa penelitiannya menemukan empat bidang utama yang menjadi perhatian.
Lebih lanjut, organisasi tersebut menuduh pemerintah Tiongkok gagal mengungkapkan data yang akan menunjukkan bukti penularan dari manusia ke manusia untuk jangka waktu hingga tiga minggu dari menyadarinya. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) salah memberikan informasi tentang tingkat infeksi dari 2 Januari 2020 hingga 11 Januari 2020.
Laporan organisasi tersebut mengklaim pihak berwenang Tiongkok mengizinkan lima juta orang untuk meninggalkan Wuhan sebelum melakukan lockdown pada 23 Januari dan gagal melarang “vektor yang dapat dihindari” dari infeksi virus yang berasal dari hewan yang mematikan.
Organisasi The Henry Jackson Society berpendapat kurangnya informasi dari Tiongkok menunda respons terhadap virus, seperti travel screening. Argumen itu mengutip sebuah studi University of Southampton yang sebelumnya menemukan penyebaran COVID-19 akan berkurang sebesar 95 persen seandainya langkah-langkah karantina yang ketat diperkenalkan hanya tiga minggu sebelumnya.
Sebagai akibat dari dugaan pelanggaran tersebut, organisasi di Inggris itu mengatakan Tiongkok dapat menghadapi potensi tuntutan kompensasi yang besar, termasuk £ 351 miliar dari Inggris dan £ 29,9 miliar dari Australia. Bahkan, pengacara internasional untuk publik kemungkinan akan memanfaatkan klausa yang relevan untuk menegakkan norma internasional dan memaksa Tiongkok untuk membayar kompensasi.
“Partai Komunis China (CCP) tidak mendapat pelajaran dari kegagalannya dalam epidemi SARS tahun 2002-2003. Kesalahan berulang-ulang, kebohongan dan disinformasi mereka, sejak awal epidemi COVID-19, telah memiliki konsekuensi yang jauh lebih mematikan,” kata Matthew Henderson, salah satu penulis laporan organisasi tersebut.
“Laporan ini tidak menyalahkan orang-orang China atas apa yang terjadi. Mereka adalah korban yang tidak bersalah, seperti kita semua. Ini adalah kesalahan CCP,” kata Matthew Henderson.sin, ins

baca juga :

Bentuk SAPU, PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Siap Ciptakan Pilkada Sehat

Redaksi Global News

Gubernur Khofifah Bagikan Masker dari Presiden Jokowi ke Pedagang Pasar di Surabaya

Redaksi Global News

Liga 1: Gol Injury Time Marsel Pastikan Kemenangan Persebaya

Redaksi Global News