Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Nekad Gelar Pesta saat Wabah Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akhirnya memberi sanksi pada Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang telah melanggar Maklumat Kapolri setelah nekad menggelar pesta pernikahan di tengah wabah pandemi virus corona.

JAKARTA (global-news.co.di)– Langkah tegas diambil Polri menyikapi anak buahnya yang membangkang. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akhirnya memberi sanksi pada Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang telah melanggar Maklumat Kapolri setelah nekad menggelar pesta pernikahan di tengah wabah pandemi virus corona. Fahrul dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek dan dimutasi ke Polda Metro Jaya.
Fahrul diketahui menggelar pesta pernikahan pada 21 Maret lalu atau dua hari setelah Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 itu terbit.
“Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).
Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri itu telah mengatur dengan tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul. Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, di mana polisi sudah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah.
Yusri juga menyebut Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya.
“Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” ujar Yusri.
Atas dasar itu, kata Yusri, saat ini Fahrul telah dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Kembangan karena dianggap telah melakukan pelanggaran. Dia dipindahkan sebagai Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan,” ucap Yusri.
Fahrul diketahui menggelar resepsi pernikahan di salah satu hotel mewah di Jakarta pada 21 Maret 2020 lalu.
Foto pesta pernikahannya itu sempat diunggah di media sosial dan akhirnya viral. Sebab, pesta pernikahan itu digelar di tengah wabah virus corona.
Apalagi, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pesta pernikahan.
Kepolisian diketahui juga telah membubarkan sejumlah pesta pernikahan di berbagai daerah sebagai tindak lanjut dari maklumat tersebut.ejo, ins

baca juga :

Hingga 25 Juni, Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 17 Triliun

Evakuasi Medis Awak KRI Nanggala-402 Disiapkan

Titis Global News

Libur Natal dan Tahun Baru 2020, Pertamina MOR V Optimalkan Distribusi Energi

Redaksi Global News