Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Menkeu Segera Cairkan Dana Bagi Hasil Pemda Rp14,71 Triliun

Sri Mulyani

JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam waktu dekat. Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dalam PMK tersebut, pemerintah telah mengalokasikan Rp 14,71 triliun yang terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp 8,14 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 6,56 triliun.

“Alokasi sementara ini diperoleh dari 50% dari DBH kuartal IV/2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH 2019 dengan DBH 2019 yang telah disalurkan per kuartal III/2019,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dia melanjutkan, Pemda diberikan relaksasi penyaluran DBH tahun berjalan dan relaksasi Kurang Bayar DBH 2019 untuk keperluan penanganan COVID-19 serta melindungi daerah dari ancaman perekonomian.

“Fasilitas DBH bagi Pemda dialokasikan berdasarkan porsi penyesuaian rencana penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai perkembangan perekonomian,” katanya.

Sebagian dari DBH tersebut digunakan untuk penanganan COVID-19, termasuk belanja infrastruktur 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) dapat digunakan untuk penanganan COVID-19, baik sektor kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS), maupun belanja mendesak lain.

“Maksimal 25% sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi juga dapat digunakan untuk penanganan COVID-19 dan atau ancaman perekonomian negara/daerah,” bebernya.

Sebagai informasi, cara penyaluran DBH untuk relaksasi penyaluran DBH Tahun Berjalan yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) menyampaikan usulan relaksasi kepada Menkeu. Jika disetujui, relaksasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Sedangkan mekanisme relaksasi Kurang Bayar DBH 2019, Menkeu dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH 2019 berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan.

Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) telah tersedia, dilakukan penetapan Kurang Bayar secara definitif. Kemudian, setelah penetapan alokasi sementara dan/atau definitif dapat disalurkan Kurang Bayar DBH.

Rekonsiliasi Pemda, KPPN, KPP sebagai persyaratan DBH Pajak dilakukan secara daring / online. Laporan pencegahan dan atau penanganan COVID-19 seperti laporan kinerja kesehatan, laporan bantuan sosial, menjadi syarat laporan penyaluran DBH Triwulan II/III, dan menggantikan laporan kinerja Pemda dalam mengelola sanitasi lingkungan. jef

baca juga :

Kembali Pakai Nama Pemberian Ayah

Baru Sepekan Mendaftar, Pasutri Asal Gresik Berhaji Lewat Amerika

Redaksi Global News

Bahas Kasus Peng Shuai, Netizen China Pakai ‘Bahasa Kode’

Redaksi Global News