JAKARTA (global-news.co.id).– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas tiga daerah yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akhirnya disetujui Menteri Kesehatan. PSBB diterapkan untuk menanggulangi virus corona di wilayah tersebut.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan setelah tim teknis melakukan kajian, pihaknya menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. “Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” ungkapnya dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (21/4/2020).
Karena didasari peningkatan dan persebaran kasus COVID-19 yang signifikan, maka pada 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020, Terawan menyetujui diterapkannya PSBB di tiga daerah tersebut.
Terawan menuturkan setelah tim teknis melakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka PSBB dinilai sudah harus diterapkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan menyosialisasi secara konsisten pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terbukti terdapat bukti penyebaran,” terangnya.
Untuk diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengirim surat ke Menkes terkait pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah, yakni Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo dan sebagian Kabupaten Gresik. jef, tri
berita sebelumnya
berita selanjutnya