JAKARTA (global-news.co.id) –
Pasca PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya,
Kemenhub memastikan badan usaha angkutan niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan melakukan refund tiket. Namun refund tiket tidak diwajibkan dalam bentuk tunai.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan penumpang dapat melakukan reschedule atau reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.
Selain itu, untuk refund juga dapat dilakukan oleh maskapai dengan memberikan voucher sebesar nilai tiket yang telah dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali. Masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.
“Maskapai tidak ada kewajiban untuk mengembalikan uang cash, tapi dalam bentuk voucher atau apapun yang sifatnya seratus persen sama nilainya dengan sesuatu yang telah dikeluarkan oleh penumpang. Kami mengawasi ketat pelaksanaannya dan akan ikut membantu penumpang untuk pelaksanaannya,” jelasnya, Jumat (24/4/2020).
Adapun terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah COVID-19, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4/2020).
Hal itu dilakukan untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi COVID- 19.
“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” ujar Adita.
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran COVID-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan dalam PSBB. jef, tis
berita sebelumnya
berita selanjutnya