Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Luhut Tuntut Said Didu, Tagar #WeAllStandWithSaidDidu Trending di Twitter

Istimewa
Tagar #WeAllStandWithSaidDidu menjadi trending topik di Twitter regional Indonesia sejak Jumat (3/4/2020) hingga Sabtu (4/4/2020).

JAKARTA (global-news.co.id)  – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuntut Said Didu meminta maaf, kalau tidak akan dipidanakan. Tuntutan itu merupakan respons atas pernyataan Said Didu yang dianggap menyudutkan dirinya.
Setelah tuntutan itu diberitakan media massa, netizen meresponsnya dengan tagar #WeAllStandWithSaidDidu. Tagar itu trending topik di Twitter regional Indonesia sejak Jumat (3/4/2020) hingga Sabtu (4/4/2020. Netizen yang menggunakan tagar tersebut telah mencapai 179 ribu.
Netizen yang menggunakan tagar #WeAllStandWithSaidDidu kebanyakan menyindir sikap Luhut yang dianggap tidak menerima kritik sebagai pejabat publik. Salah satu yang menyuarakan itu ialah Imam Shamsi Ali.
“Jika Anda alergi bahkan phobia kritikan, jangan duduk di posisi publik. Apalagi dalam sebuah tatanan demokrasi. Marah atau tersinggung ketika dikritik rakyat, menandakan Anda tidak dewasa dalam demokrasi. Demokrasi membuka pintu luas mengoreksi kekuasaan. #WeAllStandWithSaidDidu,” tulis Imam Shamsi Ali menggunakan akun @ShamsiAli2 dikutip, Sabtu (4/4/2020).
Netizen laiinnya bernama Eko Widodo mengatakan keheranan pemerintah yang dinilai anti kritik. Seraya menautkan tagar #WeAllStandWithSaidDidu dan berita tentang rencana pemidanaan Said Didu.
Ia menilai harusnya pemerintah berterima kasih karena diberi masukan gratis.
“Dikritik dikit aja main lapor. Situ sultan! Koruptor dipenjara mau dibebasin, oposisi beri saran gratis mau dipenjarain,”  cuitnya lagi
Sebelumnya, Luhut akan menuntut Said Didu atas pernyataannya yang dianggap menyudutkan dirinya. Hal itu merupakan buntut pernyataan Said yang menilai bahwa Luhut mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan penanganan virus corona. Pernyataan Said Didu disampaikan lewat kanal YouTube-nya.
“Bila dalam 2×24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi lewat keterangan pers tertulis kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Jodi mengatakan secara keseluruhan, pihaknya menilai apa yang disampaikan Said Didu telah memenuhi syarat pasal ujaran kebencian yang melanggar Pasal KUHP dan juga UU ITE.
‘Secara keseluruhan seseorang dapat dikenai pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan dapat dikenai pasal 45A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 terkait UU ITE,” demikian kata Jodi.
Diketahui, video yang dipermasalahkan Luhut diunggah di kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief dan diunggah pada 27 Maret 2020.
Said Didu dalam penjelasan di akun Youtubenya, menyoroti rencana pemindahan ibukota dan dikaitkan dengan proses penanganan wabah COVID-19.
Dalam Akun MSD dengan tajuk “MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang dan uang yang berdurasi 22 menit 44 detik itu, Said menilai pemerintahan saat ini lebih mengedepankan peninggalan monumental berupa ibukota baru daripada mengatasi masalah seperti wabah COVID-19.
“Publik semua memahami Sri Mulyani kewalahan dana untuk menanggung corona, sementara Luhut masih ngotot untuk tidak mengganggu dana pemindahan ibukota. Sebenarnya kalau seorang pemimpin harusnya memindahkan anggaran legacy pemimpin, anggaran cita- cita pemimpin untuk pribadi ke depan demi menyelamatkan nyawa rakyat, kelihatannya seperti itu kira-kira,” demikian kutipan komentar Said Didu yang dipersoalkan pihak Luhut.
“Kalau Luhut kita sudah tahulah. Di kepala beliau, saya tidak melihat beliau memikirkan bangsa dan negara. Memang karakternya demikian, hanya uang, uang dan uang,” salah satu kutipan Said Didu lainnya. jef, tri, gel, ins

baca juga :

95 Orang Ditahan Usai Unjuk Rasa Anti-Trump

Redaksi Global News

‘Jebol Anduk’, Pelayanan Perekaman KTP-el Pemkot Surabaya ke Warga

BNI dan Ringkas Berkolaborasi Permudah Masyarakat untuk Mendapatkan Rumah

Redaksi Global News