Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

KPU Jatim Tunggu Instruksi Resmi dari KPU RI terkait Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Edaran hasil keputusan dari KPU RI bersama Bawaslu RI terkait penundaan tahapan untuk Pilkada Serentak 2020 yang rencananya digelar pada 23 September 2020.

SURABAYA (global-news.co.id) —   Meski ada edaran hasil keputusan dari KPU RI bersama Bawaslu RI terkait  penundaan tahapan untuk Pilkada Serentak  2020 yang rencananya digelar pada 23 September 2020, namun tidak segera ditindaklanjuti KPU Jatim.  Sebaliknya KPU Jatim menunggu instruksi resmi yang dikeluarkan KPU RI sebagai acuan kejelasan dalam bertindak selanjutnya.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam menegaskan KPU Jatim tetap akan menunggu instruksi KPU RI secara resmi terkait rencana penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020. Karena itu, pihaknya tidak mau berandai-andai meski surat instruksi penundaan sudah beredar di mana-mana, bahkan disejumlah media.  “Kami tetap masih akan menunggu kebijakan lebih lanjut KPU RI,” kata  Choirul Anam kepada jurnalis lewat chatingnya, Rabu  (1/4/2020).

Seperti diketahui sebelumnya,  KPU Jatim juga telah mengintruksikan jajaran KPU di daerah untuk menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bagi daerah yang tetap melaksanakan pelantikan, KPU Jatim meminta masing-masing wilayah berkoordinasi dengan pemerintah setempat. “Menindaklanjuti keputusan KPU RI untuk daerah kabupaten/kota yang tidak memungkinkan bisa ditunda dengan berkoordinasi bersama Bawaslu,” kata  mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini.

Diakui saat ini banyak beredar surat  hasil keputusan di mana KPU RI meminta ada penundaan tahapan Pilkada 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona baru atau COVID-19 yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional. “Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU, Senin (23/3/2020).

Pelaksanaan pemungutan suara pun akan ditunda. Berdasarkan hasil pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara Pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020. Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya wabah COVID-19 di Indonesia.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat  yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.  Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda. Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya. ani

baca juga :

Beri Dorongan dan Motivasi, Baddrut Tamam Sambangi Desa-Desa Tematik

gas

Dukung Sikap Walikota Eri Tampilkan Hasil Kinerja Anak Buah, Ketua Potas: Kami Siap Kawal!

PEM Akamigas di IPAConvex 2021

Redaksi Global News