Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

KPK Terbitkan Aturan Penggunaan Data Penerima Bansos Pandemi Corona

JAKARTA (global-news.co.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi virus corona (COVID-19).

Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.

Dia menjelaskan salah satu alasan penggunaan DTKS adalah data ini telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).

“Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK,” jelas Firli, Rabu (22/4/2020).

Selain itu, DTKS digunakan untuk memperbaiki ketepatan status penerima bantuan yang dilakukan secara berkala. DTKS juga dibantu dengan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

Di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, keandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

Oleh karena itu, KPK mengoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran.

Hal ini kian penting mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, sebesar Rp 110 triliun atau 27% akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.

Demikian juga dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp 56,57 triliun atau sebesar 5,13% dari total APBD 2020 yaitu Rp 1.102 triliun. Dari Rp 56,57 triliun tersebut sebesar Rp 17,5 triliun atau sekitar 31% dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik COVID-19 di daerah. jef, bis

baca juga :

Patroli PPKM Darurat Covid-19 Hari ke Tiga, Forkopimda Lihat Kepatuhan Masyarakat Semakin Meningkat

gas

6.000 Anggota Ling Tien Kung Bergerak ke Kenpark Minggu Besok

gas

Terapkan Tatanan Normal Baru, Risma Terbitkan Perwali

Redaksi Global News