Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Komisi C Minta Gubernur Segera Serahkan Nama Dirut Bank Jatim ke OJK

M Fawaid

SURABAYA (global-news.co.id) – PT Bank Jatim yang selama ini penyumbang PAD Jatim terbesar dibanding BUMD milik Jatim lainnya diharapkan tetap eksis di tengah wabah COVID-19. Karenanya Komisi C Jatim meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk  menyodorkan nama calon Dirut Bank Jatim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan.
Ketua Komisi C DPRD Jatim M Fawaid menegaskan menjelang RUPS Bank Jatim pada April ini seharusnya sudah ada sosok Dirut Bank Jatim. Karena Dirut memiliki peran sangat strategis sebagai pendorong bagi pertumbuhan daerah,  sekaligus berperan aktif sebagai penunjang perekonomian di Jatim. Tapi nyatanya hampir satu tahun ini posisi Dirut Bank Jatim dibiarkan kosong melompong.
“Untuk itu Komisi C mendesak Gubernur Jatim agar segera mengisi kekosongan Dirut Bank Jatim. Selain itu pencalonan Dirut dan Direktur Konsumer Ritel dan Usaha Syariah Bank Jatim harus sesuai dengan PP 54 Tahun 2014 dan Permendagri 37 Tahun 2018 agar tak ada masalah di kemudian hari,” tambah politikus asal Gerindra Jatim, Senin (20/4/2020).
Meski begitu, Fawaid menolak deadline waktu terakhir. Mengingat semua itu menjadi kewenangan OJK.
Terlepas dari itu, anggota dewan termuda ini mengaku meski Bank Jatim belum memiliki Dirut, namun pendapatan Bank Jatim tidak akan terpengaruh. Mengingat mekanisme organisasi sudah berjalan lancar.
Seperti diketahui ada penolakan OJK terhadap Dirut dan Direktur Komisioner Bank Jatim karena tak lolos fit and proper test oleh OJK. Padahal dua orang ini sudah menjalani rekrutmen dan RUPSLB yang diselenggarakan Bank Jatim. Otomatis dua orang tersebut yang sudah dinyatakan tak lolos di fit and proper test OJK maka posisinya dinyatakan gugur. Sehingga posisi keduanya kembali kosong hingga saat ini.
Untuk pengisian jabatan ini selanjutnya bisa RUPS dulu lalu fit and proper test atau sebaliknya. Ini sesuai aturan internal Bank Jatim. Yang penting bagi yang sudah gugur dan tak lolos fit and proper test, harus ada jeda untuk mengikuti rekrutmen lagi. Tahapan harus sesuai aturan yang ada untuk menghindari adanya gugatan di PTUN di kemudian hari.
Selain soal kekosongan posisi Dirut Bank Jatim, komisi yang membidangi keuangan ini menyoroti sekaligus meminta gubernur mengevaluasi kinerja Komisaris Bank  Jatim atas tugas dan tanggungjawabnya. Ini karena tugas komisaris banyak melenceng dari tugasnya, sesuai PP 54 Tahun 2017. ani, cty

baca juga :

Kapolresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat dan Bakti Kesehatan di Betro

Redaksi Global News

Perpres No 82 Tahun 2020, Jokowi Resmi Bubarkan 18 Badan dan Komite

Redaksi Global News

Promo Lebaran Seru dari Indonesia Flight

Redaksi Global News