Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Komisi A DPRD Jatim Dukung KPU RI terkait Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020

SURABAYA (global-news.co.id) —    Munculnya surat keputusan dari KPU RI dan Bawaslu RI terkait penundaan tahapan Pilkada  Serentak 2020, disambut positif oleh Komisi A DPRD Jatim. Ini karena pemerintah dan masyarakat  saat ini terfokus dalam penanganan penyebaran virus COVID-19.

 

Istu Hari Subagio

Ketua Komisi A DPRD Jatim Istu Hari Subagio menegaskan melihat perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat terkait dampak wabah virus corona, pihaknya sangat mendukung jika Pilkada Serentak 2020 untuk sementara ditunda terlebih dahulu agar pemerintah dapat fokus untuk menjaga keselamatan masyarakat terkait bahaya ancaman virus corona ini.

” Alasan penundaan ini sangat dibenarkan dan sebagai wakil rakyat, kami sangat mendukung. Hal ini dikarenakan saat ini negara sedang berperang dengan wabah virus corona dengan status pembatasan  sosial skala besar kehidupan bermasyarakat sehingga prioritas adalah penyelamatan jiwa masyarakat. Apalagi wabah ini sendiri sudah dikategorikan oleh pemerintah sebagai bencana non alam yang mana pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan ini,”tegas pria yang juga Wakil  Ketua DPD Partai Golkar Jatim ini, Rabu (1/4/2020).

Sebaliknya, jika Pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal, pihaknya khawatir penyebaran virus ini akan semakin masif dan bakal menimbulkan banyak korban jiwa.  Apalagi Pilkada 2020 dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah, khusus di Jatim terdapat Pilkada di 19 kab/kota. Namun bila Pilkada dapat ditunda pelaksanaannya jika memenuhi ketentuan Pasal 120 UU Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir diubah menjadi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan. “Pelaksanaan pemilihan lanjutan, menurut ayat 2 dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti,”tegas pria yang memilki latar belakang militer ini.

Selanjutnya diharapkan  pemerintah pusat dapat segera menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penundaan Pilkada ini. Jika Pilkada ini ditunda akan terdapat kekosongan kepala daerah di beberapa daerah yang seharusnya melaksanakan Pilkada September ini. “Peranan dari Kemendagari harus ditonjolkan untuk melakukan supervisi dalam hal pengawasan serta pengisian kekosongan kepala daerah di daerah yang mengalami penundaan,” katanya. ani

baca juga :

Rel Porong Terendam, Perjalanan Kereta Terganggu

Redaksi Global News

Siap Digelar, Jatim Media Summit Pertemukan Lebih dari 100 Stakeholders Media Lokal

gas

Wanita Ini Menikah dengan Warna Pink

Redaksi Global News