Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Kerja di Rumah bagi ASN Diperpanjang hingga 13 Mei 2020

Tjahjo Kumolo

JAKARTA (global-news.co.id) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperpanjang masa bekerja dari rumah bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga 13 Mei 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menandatangani Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN di Tengah Penyebaran Pandemi COVID-19.
“Perpanjangan sistem kerja dari rumah tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi SE MenPANRB yang dirilis Senin, (20/4/2020).
Adapun, Pejabat Pembina Kepegawaian di kementerian lembaga maupun daerah diminta memastikan agar sistem ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintah pada pelayanan publik.
Sementara itu, dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah di mana instansi pemerintah berada, PPK kementerian lembaga dan daerah diminta tetap melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah penetapan PSBB.
Secara khusus, SE tersebut juga meminta ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang ditetapkan melalui Keputusan Menkominfo Nomor 171 Tahun 2020.
ASN juga diminta agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing. jef

baca juga :

Kerap Banjir, Pemkab Pasuruan Minta Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai Rejoso

Redaksi Global News

Beri Remisi Narapidana di Jatim, Negara Diklaim Berhemat Rp 20,6 Miliar

Redaksi Global News

Semen Indonesia Dapatkan Pinjaman Rp 1 Triliun Dari BNI

Redaksi Global News