Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Kemendagri Setuju Pilkada Serentak Diundur Desember 2020

Rapat tentang agenda Pilkada Serentak dilaksanakan melalui video konferensi, Selasa (14/4/2020).

JAKARTA (global-news.co.id) – Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menggelar rapat tentang agenda Pilkada Serentak. Rapat dilaksanakan melalui video konferensi, Selasa (14/4/2020).

KPU mengusulkan 3 opsi jadwal penundaan Pikada Serentak 2020, yaitu 9 Desember 2020, 1 April 2021 dan September 2021. Dari ketiga opsi itu, Tito menyetujui agar Pilkada Serentak dilaksanakan 9 Desember 2020.

Sementara itu dari sisi anggaran dinilai tidak masalah, saat ini tidak ada realokasi. Selain itu, tenggat waktu tanggap darurat virus corona yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat COVID-19 hingga 29 Mei 2020 sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada Serentak yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU .

Tito menilai opsi 9 Desember yang terbaik. “Kita bisa mengambil opsi optimistis, yakni Pilkada digelar pada Desember 2020 dengan harapan situasi COVID-19 ini sudah selesai,” ujar Tito.

Dia menuturkan, fokus utama sekarang, yaitu bagaimana penanggulangan penyebaran virus corona beserta dampaknya. Semua elemen bangsa diminta bersatu melawan wabah virus corona.

Menurutnya, rapat penyelenggaraan Pilkada Serentak akan dibahas kembali bersama DPR setelah masa tanggap darurat wabah virus corona berakhir.

Mantan Kapolri ini juga menyampaikan skenario kedua, jika Pilkada Serentak tetap harus digelar tahun depan harus disetujui bersama oleh penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah.

“Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka digelar pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat COVID-19 atau setelah 29 Mei 2020 harus ada pertemuan lagi,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bersama, pada poin kedua, yaitu dengan Berdasarkan Putusan MK Nomor: 55/PUU-XII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada Tahun 2019, Komisi II DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) Periode 5 (lima) Tahun, yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nantinya menjadi bagian dalam Revisi Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu, sampai saat ini pemerintah belum berpendapat apapun. Karena putusan MK tersebut berkaitan langsung dengan substansi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlilu.

Putusan MK tersebut berimplikasi kepada desain pemilu dan pilkada secara lengkap, sehingga tak bisa serta merta hanya mengubah keserentakan Pilkada. Sehingga substansi tersebut lebih tepat menjadi materi simplikasi UU Pemilu yang juga masuk dalam prolegnas 2020. Opsi-opsi keserentakan dalam putusan ada 5(lima) opsi dan bahkan terbuka opsi lainnya sepanjang masih sejalan dengan putusan MK, sehingga materi tersebut harus dilakukam simulasi secara tepat dan terukur terkait masa depan desain pemilu di Indonesia.

Rapat hari ini merupakan lanjutan rapat yang digelar 8 April 2020. Dalam rapat sejumlah pejabat eselon I Kemendagri ikut mendampingi Tito. Mulai dari Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Simanjuntak, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA. Kemudian Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah M. Ardian dan Staf Khusus Mendagri Brigjen Pol Mahendra Kastorius Sinaga, Karo Adpim Marizi, Pejabat eselon II Ditjen Politik da PUM Cahyo Ariawan dan Rahmat, Kapusdatin setjen Kemendagri Aswawa serta Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Budi. ejo, ine

baca juga :

Piala Dunia U-17: Trigol Echeverri Bawa Argentina Pulangkan Brazil

Redaksi Global News

Aji: Anak-anak Tidak Ada yang Dipersalahkan dari Pertandingan Ini

Redaksi Global News

Pendaftaran Haji Nantinya Bisa via Online dan Mobile

Redaksi Global News