Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Jangan Sampai Selamat dari Corona, tapi Celaka karena Pembegalan

Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membebaskan narapidana (napi) di tengah pandemi virus corona baru atau COVID-19 menuai kritik.

JAKARTA (global-news.co.id) — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly beralasan pembebasan narapidana (napi) di tengah pandemi virus corona baru atau COVID-19 adalah rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Padahal apa yang dilakukan itu hanya mencari pembenaran.
Begitu diungkapkan pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Sabtu (18/4/2020).
“Karena ingin mencari legitimasi, ingin mencari pembenaran, dan itu hak dia. Namun jika melihat fakta di lapangan, pembebasan narapidana yang puluhan ribu itu telah menambah ketakutan baru bagi masyarakat,” ujar Ujang Komarudin.
Analisisnya, pembebasan napi di tengah wabah corona ini malah semakin mempersulit masyarakat. Sebab, pemerintah tidak bisa memastikan bahwa jaminan sosial para napi yang dibebaskan terpenuhi. Sehingga, mereka akan tetap melakukan tindak kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari- hari.
“Pertama, masyarakat takut corona. Kedua, masyarakat takut napi yang dibebaskan. Faktanya angka kriminalitas makin naik drastis pasca pembebasan napi tersebut,” tutur Direktur Indonesia Political Review (IPR) ini.
Bahkan yang fatal, ketidakpastian program-program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah juga tidak menyasar para napi yang dibebaskan. Hal ini pun, menurut Ujang, akan membuat celaka masyarakat.
“Saat ini masyarakat diliputi ketakutan karena banyaknya penjambretan, pembegalan, dan perampokan. Jangan sampai masyarakat selamat dari corona. Tetapi tak selamat dari pembegalan dan perampokan,” kritik Ujang Komarudin.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sekira 35 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di penjara.
Namun, usai pembebasan para narapidana tersebut ditemukan beberapa peristiwa kriminal di sejumlah daerah yang melibatkan para narapidana yang telah dibebaskan itu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah bila program pembebasan narapidana untuk mencegah penularan COVID-19 di penjara disebut gagal dan menganggu keamanan.
Yasonna kembali meningatkan bahwa pemberian asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana tersebut didasari atas alasan kemanusiaan mengingat kapasitas lapas dan rutan yang over kapasitas. Selain itu juga rekomendasi dari PBB.
Menurutnya narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi itu terus diawasi dan akan mendapatkan sanksi berat bila kembali berulah. ejo, tri, rmo

baca juga :

YLKI Sebut Syarat PCR Penumpang Pesawat Diskriminatif

Redaksi Global News

BNI Sabet 2 Penghargaan OJK, Aktif Akuisisi Nasabah Pelajar

Redaksi Global News

Muhammad Abdullah Syukri Terpilih Jadi Ketum PMII, Maya Muizzatil Ketum Kopri

gas