Global-News.co.id
Indeks Mataraman Utama

Imbas PSBB Surabaya Raya, Terminal Purboyo Madiun Ditutup

Terminal Bus Purboyo di Madiun ikut tutup karena tidak ada satupun bus AKDP dan AKAP yang melintas seiring penerapan PSBB di Surabaya Raya.

MADIUN (global-news.co.id) – Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya berdampak hingga ke sejumlah daerah di Jawa Timur. Terminal Bus Purboyo di Madiun ikut tutup karena tidak ada satupun bus AKDP dan AKAP yang melintas.

Situasi ini terjadi sejak Selasa kemarin hingga Rabu (29/4/2020)/. Di mana pintu keluar dan masuk terminal bus tipe A tersebut ditutup, sehingga tak ada aktivitas sama sekali di dalam terminal.

Hal itu menyusul tidak beroperasinya bus antar kota antar provinsi maupun antar kota dalam provinsi sebagai konsekuensi penerapan PSBB di Surabaya Raya.

Tak hanya itu, ruang tunggu penumpang juga tampak kosong, sejumlah toko dan agen bus di dalam terminal pun tutup.

Di sana hanya nampak beberapa petugas Terminal Purboyo yang sedang mengecek kondisi terminal dan petugas gabungan yang memang bersiaga di Pos Pengamanan Mudik Observasi COVID-19.

Pengendali Terminal Purboyo Kota Madiun Ipda Panca menjelaskan bahwa sesuai persetujuan Gubernur Jatim terkait PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, maka seluruh angkutan dilarang masuk terminal itu.

“Ini diberlakukan mulai Selasa kemarin, maka petugas keamanan akan melarang angkutan untuk masuk Terminal Purboyo serta siaga 24 jam dalam pengamanan Terminal Purboyo dikarenakan banyaknya toko dan warung yang juga ikut tutup,” paparnya.

Adapun penutupan pengoperasian Terminal Purboyo, Kota Madiun ini akan dilakukan hingga jangka waktu yang belum bisa ditentukan.

Imbas penerapan PSBB di Surabaya Raya juga terjadi di Terminal Bojonegoro. Terminal yang ada di Jalan Veteran itu sejak kemarin sepi penumpang. Deretan bangku tunggu para calon penumpang sejak pagi sepi. Beberapa pedagang yang jualan di wilayah tersebut juga tutup.

“Sudah tidak beroperasi karena ada larangan kendaraan penumpang umum ada larangan masuk ke daerah PSBB,” ujar Kepala Terminal Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro Sentot Sugeng.

Larangan beroperasi bagi kendaraan umum tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan Angkutan AKDP se-Jawa Timu. Dalam surat tersebut, di antaranya perusahaan angkutan wajib memperhentikan trayek dengan tujuan daerah PSBB.

Laragan beroperasi tersebut, berlaku mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020 atau selama 14 hari. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Ketua Paguyuban Bus Terminal Rajekwesi Kabupaten Bojonegoro Parno mengatakan sebelum adanya PSBB sejumlah bus sudah tidak beroperasi lantaran penumpang mulai sepi. “Sekarang sudah tidak jalan, di rumah saja,” ungkapnya. tri

baca juga :

Demokrasi Partisipatoris, Gus Ipul Terima Peserta ‘Aksi 121’

Redaksi Global News

Pergerakan Kurang Dinamis, Pelatih PSM Menilai Pemain Terlalu Diam

Redaksi Global News

PT Semen Indonesia Bagikan Dividen Rp 1,81 T

Redaksi Global News