Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Dua Aturan Menteri soal Ojol Bertentangan, Penerapan PSBB DKI Tak Maksimal

Pelaksanaan PSBB di Jakarta tak berjalan maksimal karena turunnya aturan dua menteri yang saling bertentangan.

JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditekennya pada 3 April 2020.
Aturan yang berisi 19 pasal tersebut mengatur tentang penerapan social dan pshycal distancing
untuk menghambat penyebaran corona.
Salah satu ketentuan dari kebijakan itu mencakup tentang ojek daring atau online (ojol). Hal itu tertuang dalam Pasal 15 yang menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Aturan itu kemudian dipatuhi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah pengajuan PSBB disetujui Menkes. Transportasi roda dua berbasis aplikasi itu pun dilarang mengangkut penumpang.
Berselang dua hari kebijakan itu berjalan, rupanya Menteri Koordinator Maritim dan Investasi selaku Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan yang terbit 9 April 2020 tersebut pada intinya memperbolehkan Ojol mengangkut penumpang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Tepatnya, pada Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi:
“Dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
(1) aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar,
(2) melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan,
(3) menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Aturan itu pun sontak menuai komentar beragam lantaran tak sejalan dengan Permenkes No 9 Tahun 2020.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut kedua beleid tersebut saling bertentangan. Menurut dia, ketentuan itu tak tegas karena butir per butir pasalnya kontradiktif sehingga membuat bingung yang membacanya.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu mengatakan, pada Pasal 11 ayat 1 butir d disebutkan, angkutan berbasis sepeda motor masih boleh mengangut penumpang dengan sejumlah persyaratan ketat. Aturan itu bertentangan dengan Pasal 11 ayat 1 butir c yang menyebutkan bahwa angkutan sepeda motor aplikasi atau ojek online dibatasi hanya boleh mengangkut barang dan makanan.
“Jelas sekali kedua butir di Permenhub itu ambigu. Bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing,” kata Djoko, Senin (13/4/2020).
Dia mendesak agar aturan Permenhub tersebut segera dicabut atau direvisi. Menurut dia, pasal dalam aturan itu semata-mata akan mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator transportasi ojol.
“Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Lebih utamakan kepentingan masyarakat umum,” ucapnya.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio pun senada. Penerapan PSBB, khususnya yang terkait angkutan penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua peraturan menteri, yaitu Permenkes dan Permenhub yang saling berbenturan. “Pasal 11 ayat 1 huruf c dan d itu saling bertentangan. Ini akan menyesatkan mana yang harus dipatuhi, termasuk pengemudi ojol dan petugas pengawas di lapangan,” kata Agus.

Karena itu dia berharap agar Menteri Perhubungan segera mencabut dan merevisi Permenhub No 18 Tahun 2020 secepatnya. Sebab beleid itu nantinya membuat bingung dalam penerapan PSBB dan penindakan hukum di lapangan. jef, sin, ins

baca juga :

Wagub Emil Pastikan Sentra Vaksinasi Covid-19 di Tiga Stasiun Segera Diterapkan

Liga 1: Arema Jadikan Sanksi Komdis PSSI sebagai Bahan Introspeksi

Tumbuh Optimal, Kredit BNI Naik 8,8%

Redaksi Global News