Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

Diberi Izin Operasi Pabrik saat PSBB, Apindo Apresiasi Pemerintah

Hariyadi B Sukamdani

JAKARTA (global-news.co.id) – Kalangan pengusaha mengapresiasi pemerintah yang tetap memberikan ruang operasional industri manufaktur untuk menjalankan produksi di tengah pandemi virus corona.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan pihaknya apresiasi pemerintah dan sekaligus berkomitmen mendukung anggota yang dalam menjalankan operasionalisasi usahanya tetap wajib mengedepankan protokol kesehatan sesuai ketentuan dan peraturan.
Menurutnya, operasional pabrik di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jangan diartikan sebagai pihak yang tidak menaati perintah.
Akan tetapi, langkah Kemenperin memberikan izin operasi kepada industri tertentu untuk memastikan untuk memastikan manufaktur melaksanakan aktivitas sehari-hari.
“Jadi industri yang mendapatkan izin operasi jangan disalah artikan. Selain itu, perusahaan tidak hanya di pabrik, misalnya di perkantoran (yang punya hubungan dengan operasional pabrik), jangan malah disegel, kan ada kaitannya,” ujarnya, Kamis (23/4/20200).
Sebelumnya, agar industri tetap berjalan dan produktif menghasilkan produk untuk memenuhi kebutuhan masyarkat, Kemenperin mengimbau industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama masa tanggap darurat COVID-19 serta PSBB.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menperin No.7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri (IOMKI) Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Hingga 18 April, Kemenperin telah menerbitkan 11.172 IOMKI.
Hariyadi menambahkan, bagi industri yang melakukan produksi di tengah COVID-19 berkomitmen penuh menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu, dipersilakan pemda untuk mengawasi dan membina jika ditemukan ada operasi pabrik yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Yang paling penting kalau Kemenperin memberikan izin (IOMKI, Red) nanti pemda melihat apakah mereka melakukan protokol kesehatan yang benar,” tambahnya.
Sebelumnya dalam konferensi pers virtual dengan wartawan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan hadirnya kebijakan izin operasional mobilitas kegiatan industri di tengah COVID-19, untuk memastikan manufaktur melaksanakan aktivitas sehari-hari.
“IOMKI disusun sangat tegas, sehingga tidak ada pembatasan jumlah dan industri apa yang penting mematuhi dua prinsip ekonomi melalui manufaktur yakni tetap bergerak dan sesuai protokol kesehatan,” katanya, Selasa (21/4/2020).
Dalam SE Kemenperin No7/2020, perusahaan industri yang dibebaskan beroperasi adalah unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alkes, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antara.
Selain itu, produksi migas, minerba dan kegiatan terkait dengan pertambangana. Ada pula, manufaktur bahan kemasan makanan, pertanian bahan pokok dan holtikultura.
Tak lupa, unit produksi barang pertanian, perkebunan serta produksi usaha mikro kecil menengah tetap diperslahkan beroperasi.
Dari 11.172 perusahaan yang diberi izin operasi, berasal dari 2.788 perusahaan industri agro, 4.383 perusahaan kimia/farmasi dan tekstil. Selain itu, sebanyak 3.518 perusahaan logam/mesin/alat transportasi dan elektronika, 425 industri aneka, dan lainnya. jef, bis

baca juga :

Pengurus Serikat Media Siber Indonesia Jatim Resmi Terbentuk

Redaksi Global News

Arumi Ajak PKK Desa/Kelurahan Ikut Bina Kesejahteraan Masyarakat

Titis Global News

Pemkot Madiun dan Pemkab Madiun Gelar Rakor Bersama Jelang Suro 2022

gas