Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Ada Perppu Corona, KPK Tegaskan Bisa Jerat Pejabat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bisa menjerat pejabat atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan pandemi virus corona (COVID-19) meski berlaku Perppu Corona.

JAKARTA (global-news.co.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bisa menjerat pejabat atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan pandemi virus corona (COVID-19) meski berlaku Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 mengatur kekebalan hukum anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pejabat terkait pekerjaan dalam menangani pandemi COVID-19.
“Kalau kita baca ayat 1, kalau dengan iktikad tidak baik dan tidak sesuai undang-undang, masa iya nggak bisa dituntut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menambahkan penyelenggara negara tetap bisa ditindak jika terdapat unsur mens rea atau niat jahat. Namun, Febri menyebut penegak akan menjadi lebih sulit untuk membuktikannya.
“Kalau nggak ada iktikad baik atau ada mens rea tetap kena. Misal, mengurus proyek bikin masker dari anggaran tersebut, terus lobi pejabat Kemenkes atau yang berwenang dengan janji macam-macam,” kata Febri beberapa waktu lalu.
Perppu No 1 Tahun 2020 antara lain mengatur soal alokasi tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 sebesar Rp 450,1 triliun untuk penanganan virus corona.
Dalam aturan baru yang dibuat Presiden Joko Widodo itu, disebutkan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah pihak mengkritik keberadaaan Perppu 1 Tahun 2020 tersebut. Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) hingga Amien Rais bahkan menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK akan menggelar sidang perdana gugatan uji materi Perppu ini pada 28 April mendatang pukul 10.00.
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menyatakan, pelaksanaan sidang akan tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dengan menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman. Hakim maupun peserta sidang juga wajib mengenakan masker saat berada di dalam ruang sidang.
“Sidang digelar dengan kombinasi video conference dan tatap muka langsung dengan para pihak yang dibatasi sesuai protokol kesehatan COVID-19, physical distancing, dan harus pakai masker,” kata Guntur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Banggar Kritisi Dana Corona
Sebelumnya anggota Banggar DPR RI Sukamta menilai pemerintah ugal-ugalan dalam mengelola anggaran negara dengan alasan untuk penanganan pandemik virus corona baru atau COVID-19 di Indonesia.
Banyak terjadi keanehan dalam anggaran perubahan berdasarkan Peraturan Presiden 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.
Awalnya, kata dia, APBN 2020 sejumlah Rp 2.540 triliun kemudian terjadi penambahan belanja sebesar Rp 73 trilliun. Sehingga APBN menjadi Rp 2.613 triliun.
“Gara-gara ugal-ugalan dalam pengelolaan keuangan negara terjadi peningkatan defisit APBN dari Rp 397 trilliun atau 1.76 persen dari PDB menjadi Rp 852 trilliun setara 5,07 persen dari PDB,” ujar Sukamta kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Dia mengatakan defisit anggaran akan semakin besar bisa sampai 10-15 persen jika tidak ada penghematan dan terus terjadi penambahan belanja negara sementara penerimaan negara semakin menurun akibat krisis ekonomi.
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh pemerintah selama ini untuk menutup defisit uang negara, adalah mengambil langkah untuk berutang. “Padahal tahun ini saja pemerintah harus membayar cicilan pokok utang luar negeri sebesar Rp 105 triliun,” bebernya.
Sukamta merinci pada awal APBN 2020 pembiayaan anggaran dari utang sebesar Rp 351 trilliun membengkak 3 kali lipat menjadi Rp 1.006 trilliun.
Penambahan pembiayaan dari utang membuat ruang fiskal Indonesia semakin terbatas ke depannya karena utang semakin menumpuk akibatnya pemerintah akan kesulitan melakukan likuiditas.
Utang yang semakin besar dan bertenor panjang, lanjut Sukamta, akan membebani generasi yang akan datang. Pemerintah Jokowi-Maruf yang menikmati belanjanya namun generasi anak cucu bangsa Indonesia yang menanggung pengembalian utangnya.
“Parahnya lagi selama ini pemerintah tidak mampu menjelaskan bagaimana utang ini dikelola untuk kegiatan modal produktif atau konsumtif karena tidak jelas alokasinya yang turun secara gelondongan. Utang menjadi modal produktif ataukah hanya konsumtif masih jadi pekerjaan rumah,” pungkasnya..ejo, tri, ins

 

baca juga :

Kunker ke Surabaya, Presiden Jokowi Bantu Percepatan Penanganan COVID-19

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Meletakkan Batu Pertama Bangunan Huntara

Redaksi Global News

Hibank Jakarta Marathon 2023, BNI Dorong hibank ke Kancah Global

Redaksi Global News