Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

2 Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota Kantongi Izin PSBB

Terawan Agus Putranto

JAKARTA (global-news.co.id) — Hingga kini sebanyak 2 provinsi dan 21 kabupaten/kota di Indonesia telah mendapatkan lampu hijau untuk melaksanakan PSBB.
Terbaru, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto  menambah 3 kabupaten/kota di Jawa Timur ke dalam daftar wilayah yang diizinkan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Mengutip keterangan resmi yang disiarkan situs Sekretariat Kabinet, Kamis (23/4/2020), kasus positif COVID-19 di tiga kabupaten/kota itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan.
Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Adapun DKI Jakarta merupakan wilayah yang menerapkan PSBB pertama kali sejak 10 April 2020. Bahkan Rabu (22/4/2020), ibukota negara  telah memperpanjang PSBB hingga 22 Mei 2020.
Pasalnya pergerakan kasus positif COVIF-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap di Jakarta. Namun, pemakaman dengan prosedur tetap COVID-19 tampak mengalami penurunan dari sebelumnya melebihi 50 jenazah per hari, menjadi kurang dari 30 jenazah per hari.
Sementara itu setelah DKI Jakarta, Menkes Terawan juga menyetujui sejumlah daerah lainnya. Tercatat, ada lima wilayah di Jawa Barat yang bertetangga dengan DKI Jakarta yang ditetapkan PSBB, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan kota Bekasi sejak 15 April 2020.
Selanjutnya, tiga wilayah Banten juga direstui untuk memberlakukan PSBB, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan kota Tangerang Selatan. PSBB di tiga wilayah ini mulai berlaku sejak pekan lalu.
Menyusul wilayah-wilayah yang berdekatan dengan Jakarta, Terawan juga telah menyetujui PSBB di Kota Pekanbaru, Riau. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani oleh Terawan pada 12 April 2020.
Kemudian, Makassar menjadi kota pertama yang direstui untuk menerapkan PSBB di pulau Sulawesi. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 pada 16 April 2020.
Wilayah Bandung Raya, menjadi wilayah berikutnya di Jawa Barat yang disetujui untuk menerapkan PSBB. Tercatat ada lima daerah di Bandung Raya yang akan diberlakukan PSBB meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Adapun, Kota Tegal menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang mengantongi izin PSBB. Kemudian Sumatra Barat menjadi provinsi kedua yang mendapatkan restu Menkes Terawan menerapkan PSBB. jef, tis

baca juga :

Branding Batik Mobil Dinas Diikuti Kemendes PDT, Bupati Bangga 

gas

Pedagang Positif Corona Meninggal, Pasar Kupang Gunung di Surabaya Ditutup

Pemkot Surabaya Kembali Gelar Bursa Kerja Terbuka 

Redaksi Global News