JAKARTA (global-news.co.id) — Sikap tegas akan diterapkan pemerintah untuk mencegah meluasnya wabah virus corona atau COVID-19, khususnya terhadap kegiatan masyarakat yang menghadirkan banyak kerumunan orang.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, cara itu terpaksa ditempuh pemerintah karena meski sudah diterapkan social distancing atau jaga jarak aman, namun sejumlah pihak masih belum mengindahkan dan membuat kegiatan perkumpulan massa.
“Maka kemarin rapat gugus tugas jam 12.00 sampai jam 14.30 itu memutuskan agar TNI dan Polri ikut turun tangan secara selektif, dibantu satpol PP di daerah-daerah untuk melakukan pembubaran kerumunan-kerumunan orang,” kata Mahfud, Senin (23/3/2020).
Mahfud mengaku tak menampik, langkah tegas pemerintah ini akan menimbulkan pro kontra dan kritik dari sejumlah masyarakat. Menurut dia, bahkan ada pihak-pihak yang mendorong lebih baik pemerintah menerapkan kebijakan lockdown.
Ia melihat, dengan diterapkan lockdown terbatas saja, terjadi keributan yang luar biasa dari pengguna transportasi massal. “Ketika ada misalnya perintah mengurangi kerja di kantor, itu kan juga sudah banyak orang mengeluh juga,” tandasnya.
Terpisah, Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kodam V/Brawijaya dan pemerintah provinsi setempat akan membubarkan tempat-tempat keramaian di wilayah setempat sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap virus Corona atau COVID-19. Pembubaran akan dilakukan mulai malam ini.
“Mulai malam ini kami mulai. Ke depan polres-polres juga melakukan hal sama di wilayahnya masing-masing,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (23/3/2020).
Pada kesempatan tersebut, Kapolda didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi.
Kapolda mengatakan, dia telah sepakat bersama Pangdam V/Brawijaya untuk bersama melakukan penertiban dan tidak akan pandang bulu. “Meski nanti ada anggota Polri atau TNI, pembubaran akan tetap dilakukan dan kami minta kembali ke rumah masing-masing,” ucapnya menegaskan.
Dasar pembubaran, kata dia, berasal dari maklumat Kapolri sehingga telah memiliki kekuatan hukum. Bahkan jika ada yang tetap memaksa maka dilakukan penindakan.
Sementara itu, mengenai pemberlakuan jam malam, Kapolda mengatakan hal tersebut tidak dilakukan. Namun aparat akan senantiasa berkeliling dan membubarkan setiap keramaian. “Tidak ada jam malam, tapi kami tetap melakukan imbauan pembubaran lebih masif dan lebih tegas. Kami minta di desa mengaktifkan pos kamling dan kami libatkan semua perangkat dari level bawah untuk berperan serta menjaga agar masyarakat tidak keluar dari rumah,” ujarnya.
Hingga Minggu (22/3/2020) malam, tercatat di Jatim saat ini sebanyak 41 orang berstatus positif COVID-19.
Rincian daerahnya, yakni Kota Surabaya sebanyak 29 orang, lima orang dari Malang Raya, tiga orang dari Kabupaten Magetan, tiga orang dari Kabupaten Sidoarjo, serta seorang lagi Kabupaten Blitar.
Sedangkan, untuk data berstatus orang dalam pemantauan (ODP) di Jatim tercatat sebanyak 999 orang, kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) jumlahnya mencapai 88 orang. ejo, pur, ins