Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Wabah Covid-19, Ancaman Pidana Bagi yang Tetap Nekat Berkumpul

Petugas kepolisian memberi persuasi kepada pengunjung warung kopi agar tidak berkumpul di saat merebaknya wabah Covid-19.

SURABAYA (global-news.co.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) akan menindak tegas warga yang nekat berkerumun dan tidak mau dibubarkan aparat kepolisian atau TNI saat masa tanggap darurat virus corona Covid-19. Mereka yang tidak memedulikan langkah komunikasi persuasif  terancam ditangkap dan dipidana.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pemidanaan terhadap masyarakat yang tetap bergerombol ini sudah diatur dalam Undang-undang UU dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Sesuai instruksi, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan melakukan tindakan tegas dengan unit besar lengkap. Ada tim penyemprot, tim penindak. Bila diperlukan, Polda Jatim akan melakukan tindakan seperti diatur dalam UU dan bisa dipidanakan,” ujarnya, Selasa (24/3/2020).

Aturan itu, kata Truno, termaktub pada Pasal 212 KUHP ancaman kekerasan dan menghalangi petugas, serta Pasal 218 KUHP yakni kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.  “Ancaman hukumannya setahun. Kita bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam,” lanjutnya.

Kendati demikian, Truno menegaskan jika langkah persuasif masih diutamakan. Hal itu, kata dia, berlaku selama masa tanggap bencana Covid-19. Selain itu, upaya pembubaran massa dilakukan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020. Pemidanaan hanya digunakan apabila situasi sudah tidak terkendali lagi, misalnya massa menokak untuk dibubarkan.

“Kami melakukan kegiatan yang bersifat kepedulian kepada masyarakat terkait isi maklumat. Sejak malam minggu hingga saat ini, kami melakukan pembubaran dengan tindakan tegas dan terukur juga humanis untuk kerumunan orang-orang,  yang telah menjadi imbauan pemerintah terkait Covid-19,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polres se-Jatim agar menindak tegas tempat-tempat yang menjadi sarang kerumunan massa. Jajaran Polres, kata Luki juga akan menyisir tempat-tempat yang biasa digunakan orang berkumpul ketika malam hari, seperti warung kopi, warnet, hingga tempat-tempat hiburan malam.

Instruksi Luki kepada para Kapolres se-Jatim ini sebagaimana maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz, bernomor Mak/2/III/2020, yang berisi peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang kehadiran banyak orang dan berpotensi menjadi ruang penyebaran Covid-19.ret

baca juga :

Pelayanan SKRK-IMB, DPRKPP Surabaya Siapkan Mobil Keliling

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Lagi Sejauh 3 Km ke Arah Besuk Kobokan

Redaksi Global News

Tiga Pilar PSS Sleman Berangsur Membaik