Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Tunda Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Butuh Perppu

JAKARTA (global-news.co.id)— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut penundaan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Wacana itu mengemuka mengingat jumlah pasien positif virus corona meningkat dari hari ke hari.

Mochammad Afifuddin

Sebelumnya KPU memutuskan menunda sementara empat tahapan Pilkada Serentak 2020. Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut penundaan tahapan membuka peluang mundurnya pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

“Penunda tahapan nanti akan menunda juga hari pemungutan suara. Kalau sampai mengganti hari kita butuh Perppu sesuai undang-undang,” kata Afifuddin di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Menurutnya Perppu dibutuhkan karena keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 23 September tercantum dalam undang-undang. Afifuddin mengatakan Bawaslu terus berkomunikasi dengan KPU untuk membahas segala kemungkinan terkait Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi corona. “Harapannya virus ini bisa dikendalikan, tapi kita harus menyesuaikan dengan situasi juga,” ujarnya.

Sebelumnya KPU resmi menunda tahapan Pilkada Serentak 2020. Keputusan itu diambil setelah melihat penyebaran COVID-19 yang telah menginfeksi 450 orang di Indonesia dan menyebabkan 38 pasien meninggal dunia.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Keputusan itu ditandatangani langsung Ketua KPU Arief Budiman tanggal 21 Maret 2020.

Tahapan yang ditunda adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelantikan tetap bisa dilakukan jika KPU kabupaten atau kota telah siap melakukan pelantikan dan telah berkoordinasi pihak berwenang yang menyatakan wilayah tersebut belum terdampak penyebaran COVID-19. “Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian,” bunyi penjelasan poin pertamna.

Putusan yang kedua menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan. Kemudian menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih. “Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” bunyi poin keempat.

KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota diminta menerbitkan putusan penundaan setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. KPU di daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan penundaan itu kepada KPU pusat. Seperti diketahui KPU telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 23 September 2020 mendatang di 270 wilayah di seluruh Indonesia. ejo, ins

baca juga :

Konferensi Pers Kali Pertama 2021, Bupati Magetan Beber Program Unggulan

Redaksi Global News

Hadapi Cuaca Ekstrem, Enesis Group Bekali Santri Plossa

Raja’e Akui GMNI Banyak Sumbang Pemikiran Untuk Kemajuan Pamekasan

gas